Menuju konten utama

Usul Motor Masuk Tol Dianggap Penerapan Asas Keadilan Rakyat

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, usul sepeda motor bisa masuk jalan tol akan menjadi penerapan asas keadilan terhadap rakyat. Di Indonesia, baru berlaku di Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Usul Motor Masuk Tol Dianggap Penerapan Asas Keadilan Rakyat
Motor masuk Tol Suramadu, Jawa Timur. FOTO/Antaranews

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengaku, sejak awal menyarankan agar sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.

Sebab, kata dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disahkan oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Bambang, jika motor diperbolehkan masuk jalan tol, maka itu menjadi penerapan asas keadilan terhadap rakyat. Di Indonesia, baru berlaku di Jalan Tol Suramadu dan Jalan tol atas laut Bali Mandara.

"Rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya. Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia," ujar Bamsoet dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (30/1/2019).

Bamsoet pun berharap jalan tol di kota lain lain bisa meniru Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara dengan memisahkan jalur untuk motor dan mobil. Penerapannya, lanjut dia, bisa menekan angka kecelakaan roda dua seperti yang terjadi di Bali.

"Ini karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim," ucap Bamsoet.

Namun, ia menyarankan agar ada tambahan infrastruktur jalan tol jika wacana motor tersebut jadi diberlakukan.

"Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, begitu bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan meragukan wacana soal diperbolehkannya kendaraan roda dua menggunakan jalan tol, seperti yang sempat dinyatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku belum akan mendukung wacana tersebut karena alasan keselamatan. Sebab perkiraannya hal itu direalisasikan dalam satu lajur yang sama.

"Saya kira kalau untuk kepentingan safety, saya kira tidak recommended," ucap Budi Setiyadi kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V di DPR RI pada Selasa (29/1/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno