Menuju konten utama
Polres Metro Bekasi:

'Ustaz' Gondrong jadi Penipu Berkedok Dukun Jenglot Selama 20 Tahun

Herman alias 'Ustaz Gondrong' mengaku kepada polisi sudah menipu selama 20 tahun dengan menyaru sebagai dukun jenglot.

'Ustaz' Gondrong jadi Penipu Berkedok Dukun Jenglot Selama 20 Tahun
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Herman alias 'Ustaz' Gondrong mengaku pada polisi sudah melakukan aksi penipuannya selama 20 tahun mengaku sebagai dukun jenglot untuk mendapatkan uang.

Selain itu, Herman juga mengaku ke publik dapat menggandakan uang. Kenyataannya, Herman sama sekali tidak memiliki kesaktian. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Hendra Gunawan secara daring.

"Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet dan seterusnya yang sifatnya mistik," kata Hendra, Selasa (23/3/2021).

Selama 20 tahun menjadi penipu, Herman tidak menetap di satu tempat. Dia selalu berpindah-pindah. Pasalnya, apa yang dilakukannya kerap membuat warga setempat resah. Sejumlah warga yang mengetahui aksi penipuannya itu pun langsung mengusirnya.

"Sudah 20 tahun tapi pindah-pindah. Nah, setiap kepindahan itu tempat sebelumnya itu membuat keresahan oleh masyarakat. Masyarakat paham lingkungan sekitarnya dia bohong, nipu, dan sebagainya," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, Herman membuat video menggandakan uang dan disebar di media sosial dengan tujuan guna menarik calon-calon pengguna jasanya.

Kejadian dalam viral berdurasi 12 menit itu dilakukan awal bulan Maret, sekitar tanggal 3 atau 4. Hal tersebut dilakukan di kediaman mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi. Saat itu, aksi Herman ditonton orang-orang yang berniat memakai jasanya.

"Video direkam oleh istrinya, video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertuanya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut," terangnya.

Setelah video tersebar, pasien Herman melonjak menjadi 200 orang per hari. Mereka ditarik tarif pengobatan variasi, mulai dari Rp50 ribu dan seterusnya.

Herman berhasil ditangkap polisi pada Senin (22/3/2021) kemarin. Polisi menyita jenglot sebagai barang bukti dan sejumlah alat lainnya yang dipakai Ustaz Gondrong dalam video menggandakan uangnya yang viral. Selain itu, polisi juga mengamankan uang dan KTP palsu milik pelaku.

"Barang-barang ini ditaruh di tempat praktiknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna sehingga membuat daya tarik pengunjung atau pasien untuk berobat ditempatnya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Herman kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, Herman juga diinformasikan menikahi istrinya yang masih di bawah umur. "Kami kenakan UU perkawinan anak pasal 81 tentang persetubuhan di bawah umur, nanti dilakukan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.

Dalam tayangan video yang disebar di medsos itu, Herman terlihat bersila di teras rumah. Lantas sembilan pria mengelilinginya, ada yang merekam peristiwa itu. Memiliki satu kotak besar berwarna hitam, satu kotak yang lebih kecil berwarna cokelat, dan satu kotak terkecil berkelir putih, ia juga menyiapkan sebuah kresek.

Mulanya kotak besar itu tak berisi uang, usai ia mengatur semuanya, lantas ratusan lembar uang Rp100 ribu muncul di dalam kotak tersebut. Kemunculan itu diikuti sahutan dari para penonton.

Baca juga artikel terkait PENGGANDAAN UANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri