Menuju konten utama

Usai Kasus Tuti Tursilawati, Pemerintah Diminta Tinjau Hukuman Mati

Anggota Komisi I DPR meminta Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang hukuman mati yang diterapkan di negeri ini.

Usai Kasus Tuti Tursilawati, Pemerintah Diminta Tinjau Hukuman Mati
Tuti Tursilawati (kanan) saat pertemuan terakhir dengan ibundanya di Arab Saudi, April 2018. FOTO/Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI

tirto.id - Anggota Komisi I Charles Honoris meminta pemerintah meninjau ulang pidana hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia sehubungan dengan eksekusi Tenaga Kerja Wanita (TKW), Tuti Tursilawati di Arab Saudi.

"Sehingga memudahkan kita bisa juga memiliki kapasitas moral ketika ingin memulangkan WNI kita yang terkena hukuman mati di luar negeri," kata Charles, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Menurut Charles, untuk mencegah terulangnya eksekusi terhadap WNI di luar negeri, pemerintah harus memiliki posisi moral ketimbang negara lain lebih dahulu. Dengan begitu, upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah bakal memiliki nilai tekan lebih.

"Sekarang, pemerintah negara lain mudah saja bilang, di sana [Indonesia] kan juga warga kami bisa dihukum mati," kata Charles.

Meskipun begitu, Charles menyatakan, ia mengecam hukuman mati terhadap Tuti dan mendukung upaya pemerintah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi.

"Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi berbagai macam kerja sama, khususnya terkait dengan pengiriman TKI dengan Arab Saudi," kata Charles.

Charles pun berharap 13 WNI yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Arab Saudi bisa segera dipulangkan.

Eksekusi Tuti dilakukan pada Senin (29/10/2018) pada pukul 09.00 waktu setempat dan pihak KJRI Jeddah ikut melakukan salat dan pemakaman di Thaif. Tuti adalah TKI Indonesia kelima yang dieksekusi sejak 2011.

Eksekusi tersebut dilakukan secara mendadak atau tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Masudi telah memanggil duta besar Saudi di Jakarta Selasa (30/10) untuk menyampaikan "protes secara langsung" dan juga menyampaikan "keprihatinan mendalam" karena eksekusi dilaksanakan tanpa "notifikasi" kepada pemerintah Indonesia.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI TKI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra