Menuju konten utama

Usai Diperiksa KPK, SYL Mengaku Masa Penahanan Diperpanjang

SYL enggan mengomentari soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang hendak menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran etik pada 14 Desember 2023.

Usai Diperiksa KPK, SYL Mengaku Masa Penahanan Diperpanjang
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus korupsi di Kementan. Hal tersebut disampaikan SYL usai diperiksa penyidik, Jumat (8/12/2023).

"Saya perpanjangan [masa penahanan] dan saya habis diperiksa lagi sesuai dengan apa yang menjadi prosedur yang ada di sini," kata SYL.

Sementara itu, dia enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Tidak hanya itu, dia pun enggan mengomentari soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang hendak menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran etik pada 14 Desember 2023.

"Makasih ya," ungkap SYL.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahan SYL sampai 11 Desember 2023. SYL secara resmi ditahan KPK pada 13 Oktober 2023 bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah. Setiap setoran berkisar antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

KPK menduga total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin