tirto.id - Plt Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta Timur, Tri Mardjoko, mengeluarkan surat peringatan kepada 11 mahasiswa sebagai bentuk sanksi karena telah melanggar tata tertib kampus.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Twitter @arviarr, pada 31 Oktober 2019, sekira pukul 07.28 Pihak kampus menganggap orasi demonstran mengganggu ketenangan perkuliahan.
Ketua BEM Universitas Darma Persada Jaktim, Aditya Pratama Saputra menanggapi soal surat tersebut.
"Surat edaran itu dikeluarkan karena kami pernah lakukan dua kali aksi damai di dalam kampus. Salah satu tuntutan, kami mau ada rektor tetap," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (1/11/2019).
Sejak Desember 2018, universitas itu tidak memiliki rektor tetap. Meski telah berdemonstrasi, lanjut Aditya, mahasiswa dan pihak rektorat tidak menemui titik terang. "Rektorat mengumpulkan beberapa nama yang dianggap provokasi, karena nama itu yang memimpin aksi," kata dia.
Halo min, jadi gini.. kampus gue lagi ada permasalahan dan kemarin mahasiswa univ sempat melakukan aksi damai. tapi akhirnya kami malah dapat surat peringatan @Kemdikbud_RI@LAPOR1708@lldikti3pic.twitter.com/FfCVk1iG6m
— ❀ (@arviarr) October 31, 2019