tirto.id - Pengadilan federal membatalkan vonis pelanggaran hak cipta terhadap Katy Perry atas lagu “Dark Horse” yang divonis menjiplak bagian lagu “Joyful Noise”.
Sebelumnya, Katy Perry beserta label rekamannya diminta membayar lebih dari 2,78 juta dolar AS atas kasus penjiplakan lagu atau plagiarisme atas hak cipta.
Denda ini dijatuhkan selepas vonis atas gugatan yang diajukan oleh Mercus Gray dan dua penulis lainnya atas tuduhan plagiarisme pada lagu "Dark Horse" pada 2014 silam tepat satu tahun setelah lagu ini rilis.
Menurut Gray, lagu "Dark Horse" mencuri bagian dari lagu "Joyful Noise" yang ia rilis pada 2009. Pengacara Gray berpendapat bahwa hampir setengah dari instrumen dan beat yang ditampilkan dalam "Dark Horse" secara substansial mirip dengan "Joyful Noise".
Gray mengaku menulis lagu itu dengan dua rekannya, yang juga menggugat Katy Perry, yaitu Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu.
Tahun lalu, ada sembilan juri federal pengadilan Los Angeles yang memvonis Katy Perry bersalah.
Namun, Hakim Christina A. Snyder pada Selasa (17/3), mengeluarkan putusan bahwa bagian musik yang dipermasalahkan tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.
"Dalam kasus ini tidak perlu dipersoalkan, bahwa elemen khas dari 8-not ostinato di 'Joyful Noise' ... bukan kombinasi yang unik atau autentik," kata Snyder dikutip dari Rollingstone, Rabu (18/3), seperti diwartakan Antara.
Terkait putusan banding itu, pengacara Katy Perry, Christine Lepera, memuji putusan hakim.
"Dalam keputusan yang masuk akal dan metodis, pengadilan dengan tepat menggugurkan putusan juri, bahwa 'Dark Horse' tidak melanggar hak cipta atas 'Joyful Noise,' sebagai masalah hukum," kata Lepera.
Menurut Lepera, putusan itu merupakan kemenangan penting bagi pencipta musik dan industri musik. "Bahwa instrumen nada musik tidak bisa dimonopoli," kata dia.
.
Editor: Agung DH