Menuju konten utama

Katy Perry Didenda $2,78 Juta Atas Kasus Jiplak Lagu "Joyful Noise"

Katy Perry beserta label rekamannya didenda  2,78 juta dolar AS atas kasus penjiplakan lagu

Katy Perry Didenda $2,78 Juta Atas Kasus Jiplak Lagu
penyanyi katy perry tampil dalam konvensi nasional demokrat di philadelphia, pennsylvania, kamis (28/7). antara foto/reuters/gary cameron/djo/16

tirto.id - Katy Perry beserta label rekamannya diminta membayar lebih dari 2,78 juta dolar AS atas kasus penjiplakan lagu atau plagiarisme atas hak cipta.

Denda ini dijatuhkan selepas vonis atas gugatan yang diajukan oleh Mercus Gray dan dua penulis lainnya atas tuduhan plagiarisme pada lagu "Dark Horse" pada 2014 silam tepat satu tahun setelah lagu ini rilis.

Menurut Gray, lagu "Dark Horse" mencuri bagian dari lagu "Joyful Noise" yang ia rilis pada 2009.

Hal itu adalah kemenangan yang diunggulkan untuk Rapper Marcus Gray, yang lebih dikenal sebagai Flame, yang mana gugatannya selama 5 tahun selamat dari tantangan pengadilan yang konstan dan persidangan terhadap pengacara papan atas Perry dan lima industri musik kelas berat lainnya yang menulis lagunya.

Sebagaimana dilansirAP News, jumlah itu jauh dari yang diinginkan pengacara Gray dan dua asisten penulis "Joyful Noise" Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, yaitu sebesar 20 juta dolar AS. Namun begitu, mereka mengatakan tetap senang atas hasilnya.

“Kami di sini tidak menghukum siapapun. Klien kami datang kesini mencari keadilan, dan mereka menerima keadilan,” kata pengacara Gray, Michael A Kahn.

Katy Perry sendiri diminta membayar lebih dari 550.000 dolar AS dan labelnya Capitol Records bertanggung jawab atas bagian terbesar yaitu sebesar 1,2 juta dolar.

Sementara itu, pengacara Katy Perry, Christine Lepera mengatakan, mereka sendiri masih melawan keputusan tersebut.

“Penulis Dark Horse menganggap ini sebagai parodi keadilan,” kata Levera.

Dilansir dari AP News, Katy Perry sebelumnya berpotensi dinyatakan lolos mengingat fokus utama dari kasus ini bukanlah dari penulisan lirik atau rekaman. Selama ini diduga plagiarisme Dark Horse terhadap Joyful Noise adalah seputar pada not dan beat (ketukan), sementara dalam lagu tersebut Katy Perry mengaku hanya sebagai penulis lirik.

Meski begitu, juri memutuskan hal yang mengejutkan, yakni keenam penulis lagu dan keempat perusahaan yang merilis dan mendistribusikan lagu tersebut ikut bertanggung jawab. Keputusan bersalah itu ikut diarahkan kepada Katy Perry dan Sarah Hudson yang menulis lirik dan Juicy J sebagai penulis rap dalam lagu "Dark Horse".

Pengacara Gray berpendapat bahwa hampir setengah dari instrumen dan beat yang ditampilkan dalam "Dark Horse" secara substansial mirip dengan "Joyful Noise". Gray mengaku menulis lagu itu dengan dua rekannya, yang juga menggugat Katy Perry, yaitu Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu.

Di sisi lain, pengacara Katy Perry mengatakan bahwa bagian-bagian lagu tersebut mewakili jenis elemen musik sederhana yang jika tunduk pada hak cipta akan merugikan banyak musik dan penulis lagu.

"Mereka mencoba memiliki penopang dasar bangunan musik, alfabet musik harusnya tersedia untuk semua orang," kata Chrisine Lepera, pengacara Katy Perry.

Saksi ahli dari pihak terdakwa mengatakan bahwa pola-pola musik dalam kasus ini sesederhana lagu Mary Had a Little Lamb. Namun demikian, para juri berpendapat bahwa lagu "Joyful Noise" cukup orisinal untuk mengajukan gugatan hak cipta.

Di persidangan, Katy Perry dan rekan penulisnya juga mengaku bahwa tidak pernah mendengar lagu "Joyful Noise" sebelum gugatan. Tetapi pengacara Gray menunjukkan bahwa lagu "Joyful Noise" memiliki persebaran yang luas termasuk di YouTube dan Spotify, dan para juri setuju bahwa lagu tersebut setidaknya pernah didengar oleh pihak Katy Perry.

"Dark Horse" merupakan single ketiga dari album Katy Perry bertajuk Prism. Karena kepopulerannya, lagu ini berhasil bertahan empat minggu di puncak Billboard Hot 100 pada awal tahun 2014 dan membawa Katy Perry mendapatkan nominasi dari Grammy.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Musik
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH