Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Update Tragedi Kanjuruhan 24 Oktober: 4 Korban Masih Rawat Inap

Per 24 Oktober, masih ada 4 pasien dirawat, yaitu di RS Saiful Anwar 3 orang dan satu lagi di RSUD Kanjuruhan.

Update Tragedi Kanjuruhan 24 Oktober: 4 Korban Masih Rawat Inap
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menyatakan, ada empat korban insiden Kanjuruhan yang masih dirawat di rumah sakit.

“Pasien yang masih dirawat, di Rumah Sakit Saiful Anwar ada 3 (orang), di RSUD Kanjuruhan ada 1 (orang)," kata dia di Crisis Center Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Senin, 24 Oktober 2022.

“Dari keempat pasien rawat inap ini, satu (orang) masih dirawat di ICU," sambung Wiyanto.

Hingga hari ini ada 135 korban tewas akibat penembakan gas air mata oleh polisi kepada Aremania di Stadion Kanjuruhan.

Polisi berdalih penembakan gas air mata itu telah dilakukan sesuai prosedur. Pada perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni: Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara, tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI STADION KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz