tirto.id - Presiden Joko Widodo menargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp600 ribu kepada total 15,7 juta pekerja akan selesai pada akhir September 2020.
Jokowi mengatakan, subsidi upah bagi 15,7 juta pekerja merupakan bagian dari program stimulus ekonomi sekaligus penghargaan bagi pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.
"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward, kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020), pada acara peluncuran program subsidi gaji bagi pekerja/buruh.
Presiden mengatakan, program subsidi gaji melengkapi beragam program bantuan yang telah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 seperti bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, subsidi listrik, bantuan sembako, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 dan taat membayar iuran.
Acara peluncuran program subsidi gaji bagi pekerja/buruh pada Kamis di Istana Negara dihadiri oleh perwakilan pekerja penerima subsidi gaji termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, perawat, pegawai hotel, dan petugas kebersihan.
"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat, petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin, patuh, ini yang diberikan," kata Presiden.
Tahap Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang dsalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia menyampaikan, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa syarat, antara lain, mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya, dijelaskan Ida adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo itu.
Ida mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Pada tahap pertama penyaluran, subsidi gaji akan disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja, kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.
“Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” ujar Ida.
Editor: Agung DH