tirto.id - Pengusutan perkara kematian Brigadir Nofriansyah atau J masih dilakukan oleh tim khusus kepolisian. Salah satu imbas dari penanganan ini, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memutasi 25 personel Korps Bhayangkara yang dianggap tak profesional.
Hingga kini Polri baru menetapkan satu orang tersangka atas tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E. Anggota tamtama Polri itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) yakin akan ada tersangka lain jika penyidik memiliki cukup bukti. Terlebih konstruksi pasal yang disangkakan kepada tersangka ada unsur 'perbantuan' dan 'turut serta.'
Berikut update terkini penanganan kasus Brigadir J:
Mutasi
25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan seperti ketika melakukan olah tempat kejadian perkara dan penanganan penyidikan. 25 polisi itu terdiri dari 3 Brigjen, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama, 5 Bintara dan Tamtama, sisanya anggota Polres, Polda, dan Bareskrim.
Berdasar Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP./2022 tanggal 4 Agustus 2022, 10 polisi dimutasikan ke Yanma Mabes Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali, nama mereka tercantum dalam surat telegram tersebut. Ketiganya dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Pelanggar Akan Dihukum
“Kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu terhadap 25 personel yang telah diperiksa, kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 4 Agustus 2022.
Bila ditemukan dugaan tindak pidana, maka timsus bakal memproses hukum sesuai peraturan.
Hal itu ditegaskan oleh kepala kepolisian lantaran pengusutan perkara harus akuntabel dan transparan.
Periksa 43 Saksi
Bareskrim Polri mengusut tiga perkara yang berkaitan dengan Brigadir Yosua yakni dugaan pembunuhan terhadap Yosua, dugaan pelecehan, dan dugaan ancaman pembunuhan.
“Hasil penyidikan yang dilakukan, sampai hari ini jajaran Bareskrim telah memeriksa 43 saksi, satu (saksi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ia dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Agus menjelaskan mengapa penyidik tidak menjerat Eliezer dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.“Kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus.”
Kantongi Nama Personel Penyita CCTV Kompleks Polri
Kapolri menyatakan tim khusus telah mengetahui siapa yang berkelindan perihal penyitaan kamera pengawas di sekitar rumah Sambo. “Hal itu sudah kami dapatkan. Siapa yang melakukan (sita kamera pengawas), siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan. Semuanya nanti akan kami buka saat proses tuntas,” ujar Sigit.
Dia tidak membeberkan siapa saja polisi yang berkelindan dalam upaya tersebut, namun dia berjanji timsus berupaya menyelesaikan perkara secara cepat.
Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Kamis, 4 Agustus, Sambo memberikan keterangannya sebagai saksi kematian Brigadir Yosua. Hari itu merupakan kesaksian keempatnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky