tirto.id - Kasus virus Corona di Indonesia dan dunia masih terus mengalami grafik kenaikan.
Update terbaru jumlah penderita Covid-19 secara global berdasarkan data Worldometers hingga Jumat pagi, 9 April 2021 pukul 09.00 telah melampaui angka 134 juta atau tepatnya 134.508.532 kasus positif.
Sebanyak 2.914.774 jiwa di antaranya meninggal dunia dan 108.304.112 orang lainnya dinyatakan berhasil pulih dari virus mematikan ini.
Sementara kasus aktif hingga saat ini masih menyisakan 108.304.112 jiwa atau pasien dalam perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.
Dari jumlah tersebut, 101.619 orang berada dalam kondisi kritis, serta sisanya 23.289.646 orang kondisnya ringan.
Amerika Serikat masih menjadi negara dengan angka kasus tertinggi sampai saat ini yang mengonfirmasi 31.717.404 kasus positif dan 573.856 kematian.
Disusul posisi kedua Brasil dengan 13.286.324 kasus positif dan 345.287 orang meninggal dunia.
India saat ini menempati posisi ketiga yang tercatat memiliki 13.057.954 kasus positif dan 167.694 kematian.
Selanjutnya posisi keempat ada Prancis dengan total 4.939.258 kasus positif dan 98.065 kematian, serta Rusia berada di posisi kelima dengan 4.614.834 kasus positif dan 101.845 orang meninggal dunia.
Update Corona Indonesia Pagi Ini
Hingga Jumat pagi ini pukul 9.00 WIB, Indonesia ada di urutan ke-20 dunia kasus positif Corona tertinggi.
Tercatat sebanyak 1.552.880 kasus positif di Tanah Air, di mana jumlah ini diperoleh setelah ada tambahan 5.504 kasus baru dalam waktu 24 jam terakhir.
Jumlah warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 hingga kini menjadi 42.227 orang, ada tambahan 163 kasus kematian dalam sehari terakhir.
Pasien yang berhasil sembuh hingga kini terkonfirmasi sebanyak 1.399.382 orang dan masih menyisakan 111.271 kasus aktif per pagi ini.
Demi mencegah semakin meluasnya virus Corona di Tanah Air, Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan Mudik Lebaran 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Editor: Agung DH