Menuju konten utama

Upaya Pemerataan Bantuan Operasional Tempat Ibadah di Jakarta

DPRD DKI Jakarta berupaya melakukan pemerataan Bantuan Operasional Tempat Ibadah seperti masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kuil.

Upaya Pemerataan Bantuan Operasional Tempat Ibadah di Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. FOTO/dok. DPRD Provinsi Jakarta

tirto.id - DPRD DKI Jakarta akan memperjuangkan seluruh tempat ibadah di Jakarta mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI). Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Salah satu syarat untuk mendapat bantuan yakni sebuah tempat ibadah harus memiliki legalitas hukum. Menurut Khoirudin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta agar membantu legalitas tempat ibadah.

Tujuannya agar semua tempat ibadah memiliki legalitas hukum berupa sertifikat. Sehingga bantuan operasional tempat ibadah dapat didistribusikan secara merata.

“Mempermudah seluruh tempat ibadah yang belum punya kelengkapan administratif, agar seluruhnya bisa mendapat bantuan,” ujar Khoirudin.

Untuk mewujudkannya, Khoirudin mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, wihara, pura, dan kuil agar segera mengurus sertifikat tempat ibadah.

“Makanya rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administrasinya. Walaupun kita sudah memberikan BOTI sejak beberapa tahun lalu, tapi saat ini belum semua tempat ibadah mendapatkan haknya,” kata Khoirudin.

Besaran dana bantuan operasional tempat ibadah sebesar Rp2 juta per bulan untuk masjid, gereja, wihara, pura dan kuil, dari sebelumnya Rp1 juta perbulan saat Pandemi Covid-19. Serta Rp1 juta per bulan untuk musala dari sebelumnya Rp500 ribu per bulan.

“Dampak Covid, dana BOTI sempat dikurangi, dan tahun ini sudah kita kembalikan ke angka semula yaitu Rp2 juta per bulan,” tukas Khoirudin.

Ada juga dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah seperti marbot, imam masjid atau musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis