Menuju konten utama

Upaya PA 212 di Kasus Ninoy: Aduan ke Tuhan Hingga Ratusan Advokat

Kasus penganiayaan pegiat medsos Ninoy Karundeng yang melibatkan Bernard Abdul Jabbar sebagai salah satu tersangka direspons Alumni PA 212.

Upaya PA 212 di Kasus Ninoy: Aduan ke Tuhan Hingga Ratusan Advokat
Ketua DPP PA 212 Slamet Ma'arif. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Polisi menduga Bernard turut serta mengintimidasi Ninoy.

Relawan Jokowi itu diduga dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. “Di situlah saya mengambil foto terus diperiksa," ujar Ninoy di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Peristiwa itu terjadi, Senin (30/9/2019), saat ramai-ramainya aksi unjuk rasa 'Reformasi Dikorupsi' yang berujung ricuh antara mahasiswa-pelajar dengan polisi. Kejadian bermula ketika sekelompok orang keberatan dengan tindakan Ninoy yang merekam korban gas air mata.

“Begitu dia tahu bahwa saya adalah relawan Jokowi. Langsung saya dipukul dan diseret ke dalam masjid," tuturnya.

Setelah itu, kata Ninoy, sekelompok orang itu memeriksa isi ponselnya. Didapati beberapa draft tulisan Ninoy terkait dukungannya terhadap Jokowi yang sudah dan belum dia unggah ke akun sosial medianya. Sekelompok orang itu menanyakan, salah satunya soal, mengapa ia mendukung Jokowi.

“Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek, kepala saya akan dibelah," ujarnya mengaku selain dianiaya, ia juga menjadi korban kekerasan verbal berupa ancaman akan dibunuh.

“Sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut dengan ambulans untuk dibuang ke arah kerusuhan," imbuhnya.

Kronologi Kasus Ninoy Karundeng

Tak hanya Bernard, polisi turut menetapkan 12 tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan Ninoy. Beberapa di antaranya yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R dan Ferry yang memiliki peran berbeda-beda.

Bernard diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus ini, Senin (7/10/2019) kemarin. “Sekarang [Bernard Abdul Jabbar] sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Tirto, Selasa (8/10/2019).

Argo menjelaskan peran masing-masing. AA, ARS, dan YY berperan menyebarkan video, membuat konten berisi dengan ujaran kebencian di grup WhatsApp. RF dan Baros berperan mencuri data dari laptop Ninoy. Mereka menghapus semua data, termasuk di gawai pintar Ninoy.

S sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, berperan menyalin data dari laptop korban. Ia juga mendapat perintah untuk menghapus CCTV di lokasi penganiayaan.

Sementara itu, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menginstruksikan RF untuk memeriksa telepon genggam dan menggandakan datanya. Namun, TR urung ditahan karena sakit.

Tersangka SU, berdasarkan penuturan polisi, diperintahkan S untuk memperbanyak data curian tersebut. R terlibat menganiaya korban. ABK bertugas merekam dan menyebarkannya ke media sosial. Lantas, IA mengusulkan agar Ninoy dihabisi nyawanya dengan cara dikampak.

Dewan Pengurus Pusat PA 212 turun tangan dalam perkara ini. Mereka mengeluarkan tujuh tuntutan ihwal penersangkaan Bernard. Misalnya, akan melawan dan menyiapkan ratusan pengacara untuk Bernard.

"DPP PA 212 akan melakukan perlawanan dan [memberikan] bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan aktivis Masjid DKM Al Falah Pejompongan," ucap Ketua DPP PA 212, Slamet Ma'arif di Sekretariat DPP PA 212, Condet, Rabu (9/10/2019).

Seruan PA 212 Soal Kasus Ninoy

Slamet juga meminta umat Islam terutama Alumni PA 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak tertentu, untuk menggembosi perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.

Perlawanan lainnya yakni dengan mengajak umat Islam, ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa dan lainnya untuk mengetuk pintu langit. "Agar Allah menyelamatkan Indonesia dan menghancurkan segala kezaliman di negeri ini," sambung Ma'arif.

Bahkan mereka merencanakan gelar Tabligh Akbar dalam waktu dekat. Ma'arif juga mengajak umat Islam terutama Alumni PA 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak tertentu untuk menggembosi perjuangan menegakkan keadilan.

"Ada indikasi upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir," ujar Ma'arif.

Mereka juga menuntut kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional, tidak melanggar hukum, serta memperlakukan Bernard dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam bertugas.

Ma'arif menegaskan bahwa Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Tak hanya itu, Koordinator Bantuan Hukum PA 212, Abdullah Al Katiri yang sah ditunjuk oleh keluarga Ninoy sebagai kuasa hukum, kaget.

Begitu tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, usai penangkapan Bernard, Al Katiri dan jajarannya terkejut lantaran kliennya telah berada di ruangan untuk pemeriksaan sebagai saksi. "Diperiksa tanpa pendampingan hukum," imbuh dia.

Namun, di sana pihak polisi mengaku Bernard telah ditemani oleh pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Al Katiri heran, sebab ia sah menjadi kuasa hukum tapi ada pihak lain yang menemani pemeriksaan. "Sampai sekarang kami tidak tahu siapa LBH yang dimaksud," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri