Menuju konten utama

Upaya Mencoret Mobil Sedan dari Daftar Barang Mewah

Patutkah mobil sedan dapat pemangkasan pajak atau tak kena pajak barang mewah?

Upaya Mencoret Mobil Sedan dari Daftar Barang Mewah
Airlangga Hartarto mendapat penjelasan dari Sudirman MR disaksikan Tsuneo Itagaki tentang mobil konsep Daihatsu DN F-Sedan yang dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (10/8). ANTARA FOTO/Saptono

tirto.id - Citra sedan sebagai sesuatu yang mewah dan elegan di Indonesia sudah diwariskan sejak lama. Saat perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 1955, pemerintah memboyong mobil-mobil sedan impor Polymouth Belvedere untuk para VVIP delegasi negara sahabat. Pada 1962, untuk keperluan Asian Games dan Ganefo di bawah rezim Sukarno, pemerintah juga mengimpor Mercedes-Benz Tipe 180.

Sedan kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada 1 April 1985. Namun, saat Soeharto memberikan izin impor 45.000 unit mobil Timor pada 1996 untuk memuluskan ide pengembangan mobil nasional, PPnBM mobil sedan sempat dihapus khususnya untuk Timor. Di kemudian hari, sedan kembali dikenakan PPnBM.

Kini, semangat menghapus mobil sedan dalam daftar barang mewah kembali bergulir. Para produsen pun dengan suka cita menyambut rencana pemerintah tersebut. Ada beberapa alasan yang melandasinya.

PPnBM untuk sedan di Indonesia memang lebih tinggi dari mobil penumpang lain seperti MPV. PPnBM untuk mobil sedan berlaku 30-125 persen. Sedangkan untuk MPV dan kendaraan 10-15 penumpang hanya 10 persen pajaknya.

Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas mengatakan di negara lain secara umum katagori kendaraan yang kena PPnBM hanya ada dua macam yaitu passenger car (PC) dan Commercial Vehicle. Sedangkan di Indonesia memang berbeda, ada tiga kategori penetapan PPnBM yaitu ada tambahan segmen MPV. Pertimbangannya karena pada awalnya segmen MPV lahir dari kendaraan komersial pick up yang semula berlaku pajak kendaraan komersial.

“Di Indonesia pengenaan PPnBM berdasarkan 3 kategori tersebut,” kata Dana kepada Tirto.

Argumentasi lainnya, pajak yang tinggi membuat sedan jadi barang mahal, sehingga pangsa pasarnya sangat kecil. Sebaliknya MPV dengan keunggulan kabin yang luas dan harga relatif terjangkau menguasai pangsa pasar di Indonesia. Sebagai contoh, sedan Toyota New Vios di segmen low sedan untuk seri terbawah saja dibanderol Rp276 juta, lebih mahal dari seri MPV Toyota seperti Avanza untuk seri termurah, harganya bisa terpaut Rp90 juta lebih rendah dari sedan.

Di Indonesia, pangsa pasar MPV sangat bongsor, sedangkan sedan sangat tipis. Data Gaikindo tahun lalu mencatat segmen sedan hanya menyumbang 0,85 persen dari total penjualan mobil 1,079 juta unit. Pasar sedan memang dalam tren menciut tahun lalu hanya terjual 9 ribuan unit, di 2011 sempat mencapai 25 ribu unit.

Dengan pangsa pasar yang terus menciut, produksi sedan pun mengalami penyesuaian. Jumlah produsen yang memroduksi sedan pun terus menyusut. Pada 1990-an sebanyak 19 pabrik memproduksi sedan, tapi kini hanya tersisa tiga brand yaitu Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Sisanya, sedan harus diimpor dari negara lain terutama dari Thailand dan Eropa.

Ada keyakinan di kalangan produsen mobil, bahwa pasar sedan berpeluang masih bisa membesar. Saat MPV sukses di pasar Indonesia karena kebiasaan orang Indonesia yang senang mengangkut keluarga besar, perlahan ada kecenderungan lain. Akademisi program studi desain produk Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB yang juga pemerhati otomotif Yannes Martinus pernah melakukan survei terhadap 2.000 orang pengguna mobil tujuh penumpang (MPV).

Dari studinya menunjukkan hanya 0,3 persen yang mobil MPV-nya digunakan maksimal oleh tujuh penumpang. Tercatat sebanyak 16,5 persen digunakan hanya memuat dua penumpang. Yang menarik 67 persen mobil MPV hanya ditumpangi oleh satu orang saja. Itulah sebabnya produsen merasa perlu untuk mengembangkan pasar sedan, dengan dalih untuk mendorong industri mobil.

Kementerian Perindustrian sebagai inisiator gagasan ini memang punya target paket kebijakan ini bisa keluar paling lambat pada penghujung triwulan I-2018. “Pajak sedan masih dalam pembahasan di kementerian keuangan jadi belum bisa di-share,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto kepada Tirto.

Penjaga gawang dari usulan ini memang ada di tangan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan. Namun, Sri Mulyani masih meresponsnya secara normatif. “Kami akan membahasnya dengan tim tarif dan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kami berlakukan," kata Sri Mulyani pada medio Februari lalu seperti dikutip Antara.

Infografik Pasar sedan

Skenario Mengulang LCGC

Wacana penghapusan pajak sedan merupakan pengulangan dari kebijakan pemerintah soal insentif pada mobil Low Cost and Green Car (LCGC). Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau “mobil murah” mengatur soal pembebasan PPnBM.

Hasilnya, LCGC Agya, Ayla, Karimun Wagon, Satya berhasil meramaikan jalanan di Indonesia dengan harga yang cukup terjangkau. Pasarnya pun terus membesar hingga menguasai 21 persen di 2017. Yang menarik, meski pasar segmen baru ini membesar, tapi secara keseluruhan pasar mobil dalam negeri stagnan. Artinya insentif PPnBM pada LCGC tak terbukti memperbesar pasar mobil di dalam negeri. Pasar mobil hanya berkutat di angka 1 jutaan unit dalam beberapa tahun terakhir.

Insentif terhadap LCGC muncul berkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Ironisnya, mobil-mobil berbahan bakar gas dan mobil hemat energi seperti hibrida pada PP ini masih dikenai pajak PPnBM sebesar 75 persen. Berselang setahun PP tersebut sempat direvisi dengan PP No 22 tahun 2014 tentang perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013, daftar mobil hibrida tak masuk dalam ketentuan kendaraan yang mengalami perubahan. Ini menegaskan pemerintah memang masih menempatkan mobil ramah lingkungan sebagai barang mewah.

Di sisi lain, program insentif bagi kendaraan rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti mobil listrik dan hibrida juga masih sebatas kajian. PP Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional secara tegas mengamanatkan pengembangan mobil listrik/hibrida sebanyak 2.200 unit pada 2025. PP ini juga secara jelas tak merujuk kebijakan pada tipe kendaraan seperti sedan.

Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, mengatakan gagasan harmonisasi pajak barang mewah pada sedan juga diperkuat dari studi mereka bahwa perlu ada harmonisasi PPnBM. Targetnya menyeluruh untuk semua segmen sedan, tak hanya low sedan. Namun, Gaikindo dalam posisi tak menghendaki penghapusan total PPnBM mobil sedan. Ia beralasan harmonisasi PPnBM pada sedan hanya masa transisi sebelum adanya regulasi insentif yang fokus pada kendaraan ramah lingkungan atau LCEV di masa depan

“Harmonisasi itu kombinasi pengurangan dan penyesuaian, bukan penghapusan,” katanya kepada Tirto.

Saat Gaikindo masih malu-malu mendukung penghapusan PPnBM pada sedan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto secara terang-terangan, sebagai kementerian yang menggagas soal PPnBM sedan ini berharap sedan tak masuk dalam daftar barang mewah di kategori mobil penumpang. "Kami ingin revisi struktur perpajakan industri otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kami berharap untuk sedan tidak lagi jadi barang mewah," kata Airlangga dikutip dari Antara.

Yang perlu digaris bawahi adalah adanya keinginan “Sedan tidak lagi jadi barang mewah”. Dari kacamata konsumen tentu ini menguntungkan, karena pada akhirnya PPN atau juga PPnBM harus ditanggung konsumen. Namun, perlu diingat pengurangan atau penghapusan PPnBM hanya menguntungkan kelas masyarakat tertentu yang punya kemampuan membeli mobil. Belum lagi dari aspek undang-undang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak mau menanggapi soal substansi perdebatan apakah sedan patut keluar dari daftar barang mewah atau mendapat pengurangan pajak.

Namun, secara filosofis, barang mewah itu lahir karena pertimbangan aspek keadilan dalam pemungutan perpajakan yang diatur dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, demi "keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi."

“Pertimbangan di UU, kenapa? Setelah PPN ada tambahan PPnBM, untuk keseimbangan beban pajak,” kata Yoga kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait MOBIL atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Otomotif
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti