tirto.id - Uni Eropa resmi melakukan protes terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Kebijakan restriktif itu dialaporkan Komisi Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) Jumat pekan lalu (22/11/2019).
Seperti dilansir Reuters, Komisi Uni Eropa menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menilai tindakan tersebut adalah hal wajar dalam perdagangan komoditas di dunia.
Indonesia, kata Gatot, sudah berupaya menjelaskan bahwa mereka ingin mengolah sendiri bijih nikelnya untuk keperluan hilirisasi.
Lantaran itu, cadangan yang ada dinilai perlu dipertahankan.
“Itu sudah lama kan. Biasa aja. Kami jelaskan bahwa kita ingin mengelola sendiri. Nanti itu sebentar lagi untuk pabrik pengelolaan cukup besar sehingga kita perlu konservasi,” ucap Bambang kepada wartawan saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (25/11/2019).
Pemerintah, lanjut Bambang, juga telah merespons laporan tersebut dan mengatakan . Ia menyebutkan saat ini pemerintah baru menerima informasi via berita.
Meski demikian, Bambang menyebut bahwa Kementerian ESDM sendiri belum menerima secara langsung pemberitahuan mengenai gugatan Uni Eropa itu.
“Dia kan nota resmi belum tahu. Nota resminya ke siapa belum tahu saya. Saya tahu karena berita baca aja. Saya pun enggak tahu ke siapa,” ucap Bambang.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana