Menuju konten utama

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Plagiarisme Kumba

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Plagiarisme Kumba
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta Kumba Digdoweiseso. Foto/Dok. Unas.

tirto.id - Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso. Pembentukan TPF berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024.

“TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof Ernawati Sinaga yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani El Amry Bermawi Putera, di Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Dalam SK itu, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah.

Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4/2024). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam SK itu, El Amry mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024.

SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.

Saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Kumba Digdowiseiso, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu berkaitan dengan tudingan plagiarisme jurnal ilmiahnya.

Kumba mengklaim, pengunduran diri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis dirinya atas proses investigasi internal yang tengah berjalan saat ini.

"Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (19/4/2024).

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang