tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018, sebesar Rp3.648.035. Besarannya kenaikan sedikit di atas ketentuan PP 78 tapi masih di bawah permintaan buruh, yakni sebesar Rp3.917.398.
Sebagai salah satu partai pendukung Anies, Wasekjen DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, Anies-Sandi sudah berupaya untuk memikirkan kesejahteraan buruh sekaligus memperhatikan situasi ekonomi global.
"Buruh sejahtera itu tujuan kita bersama tapi kondisi ekonomi yang melambat plus ada banyak tantangan dari negara-negara sekitar kita perlu mempertimbangkan itu," kata Mardani di SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Mardani, seharusnya buruh bersyukur karena UMP Provinsi sudah meningkat cukup tinggi. "Dibandingkan dinaikkan tinggi tapi kemudian hengkang semua lebih baik bertahap. ini pun sudah naik dan tertinggi di Indonesia," kata Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi saat Pilkada DKI Jakarta itu
Mardani tidak masalah buruh kembali turun ke jalan menuntut upah. Namun, ia memastikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah memutuskan yang terbaik.
Di sisi lain, Wasekjen DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai Anies-Sandi seharusnya mendengarkan keinginan buruh terkait penetapan UMP DKI Jakarta.
"Seharusnya pemerintah terutama Pemda juga memperhatikan masukan dari buruh karena terkait misalnya inflasi dan lain-lain juga harus diperhatikan," kata Ace di SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Ace, penetapan upah harus sesuai dengan kesepakatan tripartit, yakni buruh, pemerintah dan pengusaha. Selama ketiga pihak sepakat, seharusnya tidak ada penolakan. "Jangan sampai memberatkan mereka juga supaya iklim investasi di Jakarta dan tentu secara nasional juga nyaman," kata Ace.
"Yang penting tripartit itu pemerintah, pengusaha dan buruh itu menyepakati dan tidak memberatkan dunia usaha, Partai Golkar pasti akan mendukung," tutur Ace.
Baca:
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto