Menuju konten utama

Ujian Nasional Dihapus Mendikbud dan Sejarahnya di Indonesia

Dalam sejarahnya, Ujian Nasional di Indonesia telah berganti istilah sebanyak 6 kali, sejak diselenggarakan pertama kali pada 1950.

Ujian Nasional Dihapus Mendikbud dan Sejarahnya di Indonesia
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan menghapus Ujian Nasional (UN) secara permanen mulai tahun ajaran 2020 dan menggantikannya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Nadiem Makarim menyampaikan, kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Artinya, UN akan diterapkan untuk terakhir kalinya di tahun 2020 mendatang.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Nadiem dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/12/2019).

Pelaksanaan ujian tersebut nantinya dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah seperti kelas 4, 8 dan 11. Sehingga, asesmen dan survei itu dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Ujian Nasional atau UN di Indonesia adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan secara nasional.

Dilansir dari laman Puspendik Kemendikbud, UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan.

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018, tanggal 28 November 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Lalu seperti apa sejarah penerapan ujian nasional di Indonesia dari masa ke masa?

Laman Kemendikbud menyebutkan, sejak Indonesia merdeka pada 1945 hingga saat ini, telah terjadi beberapa kali perubahan istilah penyebutan ujian nasional.

1. Ujian Penghabisan (1950 - 1964)

Ujian akhir yang bersifat nasional dimulai sejak tahun 1950, pada periode ini sampai tahun 1964 ujian kelulusan disebut Ujian Penghabisan dan diadakan secara nasional.

Soal-soal Ujian Penghabisan dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk uraian/essai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.

2. Ujian Negara (1965 - 1971)

Sistem ujian akhir yang diterapkan disebut Ujian Negara. Tujuannya adalah untuk menentukan kelulusan, sehingga siswa dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri apabila telah lulus Ujian Negara.

Sedangkan bagi yang tidak lulus Ujian Negara tetap memperoleh ijazah dan dapat melanjutkan ke sekolah atau perguruan tinggi swasta.

Bahan Ujian Negara disiapkan seluruhnya oleh pusat dan hanya ada satu perangkat naskah ujian untuk seluruh wilayah Indonesia.

Naskah ujian menggunakan soal bentuk uraian dan jawaban singkat dengan tingkat kesulitan soal relatif tinggi, serta memiliki kompleksitas jawaban yang memerlukan kemampuan berpikir tinggi, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah pemerintah pusat, yang dibantu oleh panitia ujian dari masing-masing wilayah (provinsi).

Pelaksanaan ujian dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran pada kelas terakhir. Prosedur pelaksanaan ujian, pengawasan, dan pengolahan hasil ujian ditetapkan oleh Pusat.

3. Ujian Sekolah (1972 - 1979)

Ujian Negara berganti menjadi Ujian Sekolah. Tujuan ujian adalah untuk menentukan peserta didik tamat atau telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan.

Seluruh bahan ujian disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah. Mutu soal sangat bervariasi, tergantung mutu sekolah/kelompok sekolah.

Bentuk soal yang digunakan pun berbeda antarsekolah/kelompok sekolah, dan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah sekolah/kelompok sekolah.

Pelaksanaan ujian pada masa ini sama dengan pelaksanaan ujian pada masa sebelumnya yaitu hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yang dilakukan pada akhir tahun pelajaran.

Pemerintah pusat hanya menerbitkan pedoman penilaian yang bersifat umum.Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah.

Kriteria tamat ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tidak mengenal Lulus atau Tidak Lulus, tetapi menggunakan istilah TAMAT.

Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh peserta didik. Persentase kelulusan sangat tinggi bahkan dapat dikatakan semua peserta didik lulus (100%), namun mutu lulusan tidak dapat diperbandingkan.

4. Ebtanas dan Ebta (1980 - 2002)

Istilah ujian nasional kembali menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau Ebtanas (untuk mata pelajaran pokok) dan Ebta (untuk mata pelajaran non-Ebtanas).

Tujuan dari Ebtanas dan Ebta adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pada awal diberlakukannya mata pelajaran yang diujikan dalam Ebtanas adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kemudian pada tahun berikutnya ditambah dengan beberapa mata pelajaran lainnya.

Sejumlah mata pelajaran pokok diujikan melalui Ebtanas, sedangkan mata pelajaran lainnya diujikan melalui Ebta.

Bahan Ebtanas yang berupa kumpulan soal disiapkan oleh pusat (Dit. Pendidikan Dasar dan Menengah).

Panitia daerah merakit paket tes dan menggandakannya. Sedangkan bahan ujian Ebta disiapkan oleh masing-masing sekolah/daerah/wilayah.

Tanggung jawab penyelenggaraan Ebtanas dan Ebta adalah sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pelaksanaan ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran.

Pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan EBTANAS dan EBTA. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah, namun penentuan tamat belajar dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh pusat.

5. Ujian Akhir Nasional (2003-2004)

Pergantian istilah kembali terjadi Ebtanas diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN).

Tujuan UAN adalah untuk (a) menentukan kelulusan, (b) pemetaan mutu pendidikan secara nasional, (c) seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Bahan mata pelajaran yang diujikan terdiri atas tiga mata pelajaran yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional.

Sementara untuk mata pelajaran lainnya disiapkan oleh sekolah atau daerah dengan menggunakan Standar Kompetensi Lulusan dan Panduan Materi dari Puspendik.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan UAN.

Pemeriksaan hasil ujian (scanning dan scoring) dilakukan di provinsi dengan kunci jawaban dikirim dari Pusat.

Nilai peserta didik diberikan ke sekolah penyelenggara ujian melalui penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota.

Kriteria kelulusan UAN tahun 2003 adalah (a) memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (b) tidak terdapat nilai < 3.00, (c) nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.

Sedangkan pada UAN tahun 2004 kriteria kelulusan adalah (a) memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (b) tidak terdapat nilai < 4.00, (c) nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.

6. Ujian Nasional (2005 - 2013)

Istilah ujian berubah lagi menjadi Ujian Nasional (UN). Tujuan ujian ini adalah untuk (a) menentukan kelulusan, (b) membuat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, (c) seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Seluruh soal disiapkan okleh pusat dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibantu Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

Penyelenggaraan UN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yaitutingkat provinsi dibawah tanggungjawab gubernur, tingkat kabupaten/kota oleh bupati, dan tingkat sekolah oleh kepala sekolah penyelenggara UN.

Biaya Ujian Nasional ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mutu lulusan berdasarkan nilai rata-rata peserta didik meningkat.

Penyelenggaran UN Menuai Kritik

Sejak tahun 2006 timbul berbagai kritik, saran, dan tuntutan masyarakat tentang penyelenggaraan UN.

Puncak kritik datang dari lembaga sosial yang menuntut agar UN ditiadakan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak anak untuk melanjutkan sekolah.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan BSNP.

Setelah melalui serangkaian persidangan, keputusan Mahkamah Agung atas tuntutan tersebut adalah bahwa UN dapat dilaksanakan apabila pemerintah memperbaiki kualitas guru dan sarana prasarana sekolah.

Berdasarkan keputusan tersebut pemerintah telah berusaha memenuhinya, sambil melaksanakan perbaikan secara terus menerus dan UN tetap dilaksanakan.

Pada tahun pelajaran 2009/2010 atas usulan masyarakat dan Komisi X DPR-RI kembali diadakan ujian ulangan bagi peserta yang belum lulus.

Jumlah paket tes yang digunakan dalam satu ruang ujian adalah 2 paket yang berbeda dengan tingkat kesukaran yang relatif sama.

Dalam penyelenggaraan UN tahun 2006 sampai 2009, pusat melibatkan tim pemantau independen, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan sekolah.

Pemindaian (scanning) lembar jawaban UN dilaksanakan di provinsi, sedangkan skoring dilaksanakan di Puspendik.

Pada ujian tahun pelajaran 2010/2011, UN Ulang kembali ditiadakan. Pada UN 2011 dan 2012 jumlah paket yang digunakan dalam satu ruang ujian adalah 5 paket tes yang berbeda namun memiliki tingkat kesukaran yang relatif sama.

Kriteria kelulusan menggunakan formula Kelulusan UN : Rata-rata Nilai Akhir (NA) minimum 5,5 yang terdiri dari 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai Sekolah/Madrasah.

Tim pemantau independen ditiadakan karena dianggap tidak efektif. Sejak tahun 2011 sampai saat ini (2013) penyelenggara tingkat pusat melibatkan perguruan tinggi negeri (PTN) dalam pelaksanaan ujian di seluruh provinsi khususnya untuk tingkat SMA sederajat.

Pemindaian (scanning) lembar jawaban UN untuk SMA sederajat dilaksanakan oleh PTN dan untuk tingkat SMP sederajat dilaksanakan dinas provinsi setempat.

Sedangkan skoring seluruhnya jenjang dilaksanakan di Puspendik. Nilai siswa diberikan ke penyelenggara UN tingkat provinsi untuk disampaikan ke penyelenggara tingkat kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah penyelenggara.

Pada UN tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan sejumlah penyempurnaan yaitu:

- Penyiapan naskah dilaksanakan secara profesional sesuai dengan metodologi ilmiah dan standar seperti tahun-tahun sebelumnya.

- Selanjutnya, penyatuan soal dengan LJUN menutup kemungkinan kecurangan pengisian LJUN oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

- Siswa lebih konsentrasi dalam mengerjakan ujian dan tidak memiliki kesempatan untuk bekerja sama dengan siswa lainnya.

- Penggunaan barcode menyebabkan penurunan secara signifikan kunci beredar.

- Sistem pengamplopan naskah bervariasi sehingga antar ruang belum tentu mendapatkan naskah soal yang sama.

Baca juga artikel terkait MENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH