Menuju konten utama

Uji Klinis Ivermectin untuk COVID-19 Dilakukan Selama 3 Bulan

Uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan terbagi dalam tiga fase dan dilakukan selama tiga bulan.

Uji Klinis Ivermectin untuk COVID-19 Dilakukan Selama 3 Bulan
Ilustrasi Ivermectin. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan akan segera memulai uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai obat terapi penanganan COVID-19. Uji klinis dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

Tim Ahli Balitbangkes Kemenkes, Pratiwi Sudarmono mengatakan uji klinis akan terbagi dalam Fase 1, Fase 2, dan Fase 3; dengan mengambil sampel dari pasien COVID-19 bergejala ringan dan sedang.

Uji klinik akan berlangsung selama tiga bulan dengan waktu pengamatan satu hingga dua bulan. Pengamatan terhadap subjek dilakukan selama 28 hari, terhitung setelah ia mengonsumsi Ivermectin selama lima hari.

"Saya berharap dengan selesainya uji klinis dalam beberapa minggu nanti, sudah ada cukup bukti obat ini bisa untuk pengobatan COVID-19 dengan derajat sedang-ringan, kalau diperlukan kami bisa masuk ke derajat berat," tutur Pratiwi dalam konferensi pers BPOM secara daring, Senin (28/6/2021).

Pratiwi meyakini obat Ivermectin mampu membunuh virus corona COVID-19. Sehingga dalam waktu dekat masyarakat akan mendapatkan Ivermectin di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah.

"Data praklinik terbukti bahwa pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus COVID-19. Maka kami melakukan upaya mencari dosis toksik serendah mungkin yang bisa kami pakai," ujar

Ivermectin diketahui merupakan obat yang semula diperuntukkan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang.

Pertimbangan BPOM menerbitkan PPUK karena sudah adanya publikasi dan meta analisis dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan yang sudah berjalan dengan metodologi acak kontrol.

Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan lembaganya juga telah mencermati berbagai data epidemiologi dan publikasi global serta panduan dari WHO yang merekomendasikan Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19.

"Dengan menyerahkan PPUK, uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto