Menuju konten utama

Tuntutan Warga Pulau Pari pada Ombudsman Jelang Rilis LAHP

LAHP tentang sertifikat tanah di Pulau Pari akan dirilis pada Senin 9 April 2018.

Tuntutan Warga Pulau Pari pada Ombudsman Jelang Rilis LAHP
Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Warga dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari menyampaikan tuntutan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi, bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan maladministrasi. Hal itu terkait penerbitan sertifikat tanah kepada PT Bumi Pari Indah.

Tuntutan koalisi disampaikan jelang akan dirilisnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang sertifikat tanah di Pulau Pari pada Senin (09/04/2018).

"Kami menuntut agar LAHP Ombudsman menyatakan kalau Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan maladministrasi sehingga harus mencabut sertifikat tanah yang telah terbit" ucap perwakilan koalisi, Fatilda Hasibuan di Kantor LBH Jakarta, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (06/04/2018).

Fatilda menilai penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Indah tanpa melalui proses yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penerbitan Tanah yakni tanpa melalui proses pengukuran, pemetaan serta tanpa pengumuman dan dokumen tidak resmi.

Tidak hanya itu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) juga melihat bahwa penerbitan sertifikat tanah kepada PT Bumi Pari Indah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Hal ini harus dilakukan ombudsman karena berdasarkan bukti-bukti yang ada telah ditemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa prosedur penerbitan sertifikat perusahaan sangat janggal dan bertentangan dengan hukum" ucapnya.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari juga menuntut agar pada LAHP memuat soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melindungi hak warga Pulau Pari yang terancam akibat munculnya sertifikat tanah tersebut.

"Ombudsman harus memerintahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi hak-hak warga pulau pari dalam menguasai dan mengelola pulau pari," tutupnya.

Sejak bulan Maret 2017 Koalisi Selamatkan Pulau Pari telah mengadukan dugaan pelanggaran penerbitan sertifikat tanah ke Ombudsman. Selama 1 tahun Ombudsman melakukan penyelidikan dan rencananya pada Senin 9 April 2018, akan keluar LAHP terkait kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora