Menuju konten utama

Tuntut Pemenuhan APD, IDI dkk Ancam Mogok Merawat Pasien COVID-19

"Tenaga medis tanpa APD tidak ikut merawat pasien Covid-19 demi mencegah penularan," tulis PB IDI.

Tuntut Pemenuhan APD, IDI dkk Ancam Mogok Merawat Pasien COVID-19
Pelaku usaha konveksi menunjukkan sampel pakaian APD (alat Pelindung Diri) kesehatan yang telah selesai produksi di UKM Tulip Craft, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nz

tirto.id - Gabungan organisasi profesi kesehatan membuat surat pernyataan bersama untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD). Tenaga medis tanpa APD tidak ikut merawat pasien Covid-19 demi mencegah penularan, isi salah satu poin pernyataan itu.

Pernyataan bersama ini diinisiasi lima organisasi profesi kesehatan, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Pernyataan bersama disetujui oleh 38 organisasi kesehatan lain di Indonesia.

Daeng M. Faqih, Ketua Umum PB IDI, membenarkan surat pernyataan bersama itu, yang satu paket dengan surat edaran enam halaman. “Yang pakai APD boleh merawat pasien Covid-19,” kata Faqih kepada Tirto, Jumat malam, (27/3/2020).

Isi pernyataan terdiri dari tiga poin utama:

  1. Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien Covid-19.
  2. Jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia.
  3. Setiap tenaga kesehatan berisiko tertular Covid-19.
Dari poin itu, mereka meminta APD terjamin untuk setiap tenaga kesehatan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, anggota profesi diminta "tidak ikut melakukan perawatan pasien Covid-19 demi menjaga keselamatan diri."

“Sejawat yang tertular selain jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan dan berisiko menularkan ke pasien,” penutup surat tersebut.

________

ADENDUM

Klarifikasi PB IDI

Pada 28 Maret, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia membuat klarifikasi atas pemberitaan media yang menyebut “mogok” sebagai judul berita untuk keterangan “tenaga medis tanpa APD tidak ikut meawat pasien Covid-19 demi mencegah penularan,” salah satu poin dalam surat edaran IDI pada 27 Maret, yang kami jadikan berita di sini.

Klarifikasi yang ditandatangani Ketua UMUM PB IDI Daeng M. Faqih dan dikirim ke Ketua Dewan Pers ini menyampaikan:

1. Tidak ada ancaman mogok oleh petugas/tenaga kesehatan.

2. Petugas kesehatan tetap bersama rakyat di lini depan untuk menolong dan merawat warga yang sakit karena virus COVID-19.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bekerja keras dalam menangani COVID-19, termasuk membantu penyediaan APD yang memadai bagi petugas kesehatan.

4. Mengimbau petugas kesehatan untuk lebih berhati-hati dan memastikan mematuhi SOP pemakaian APD dalam melakukan perawatan pasien COVID-19.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Fahri Salam