tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), dana penghasilan tambahan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG) tahap II pada tahun anggaran 2018.
"TPG dan dana lainnya tetap diberikan. Guru tidak perlu khawatir," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kemendikbud, Supriano di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, para guru tetap akan mendapatkan hak-hak mereka, karena dana mengendap atau sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang ada di daerah masih cukup untuk membayarkan tunjangan mereka sampai satu tahun ke depan.
Supriano menjelaskan, yang dihentikan Kementerian Keuangan tersebut hanyalah transfer uang dari Kemenkeu ke kas daerah.
"Pembayaran tunjangan guru tetap diberikan," jelas dia tanpa merinci kapan tunjangan guru akan turun.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi kelebihan dana di dalam kas masing-masing daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi menambahkan alasan penghentian sementara transfer disebabkan daerah-daerah tersebut masih memiliki dana Silpa.
Pihaknya biasa meluncurkan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait kontrol dana transfer tunjangan guru.
"Pembayaran dibayar melalui dana sisa yang sudah ada di masing-masing wilayah tersebut," kata Didik.
Dalam surat rekomendasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan beberapa daerah yang belum masih memiliki dana silpa ketiga tunjangan di atas, diantaranya Kabupaten Kalmana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I tahun 2018.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan pemerintah tidak ada niatan untuk menghentikan tunjangan kepada guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Menurut Sri Mulyani, tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang selama ini diperoleh para guru di seluruh daerah akan tetap dibayarkan sesuai dengan daftar dari Kemendikbud.
“Daerah yang sudah memiliki anggaran berlebih untuk membayar tunjangan guru, maka daerah itu tidak akan diberikan lagi karena mereka sudah punya kelebihan anggarannya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (14/8/2018).