tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak ada niatan untuk menghentikan tunjangan kepada guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Menurut Sri Mulyani, tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang selama ini diperoleh para guru di seluruh daerah akan tetap dibayarkan sesuai dengan daftar yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Daerah yang sudah memiliki anggaran berlebih untuk membayar tunjangan guru, maka daerah itu tidak akan diberikan lagi karena mereka sudah punya kelebihan anggarannya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani lantas mengatakan bahwa daerah-daerah yang sudah punya cukup anggaran sampai dengan akhir tahun, maka dana itulah yang akan dipakai dan dioptimalkan. Sementara bagi daerah yang mengalami kekurangan anggaran, justru akan ditambah oleh pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebutkan pemerintah saat ini tengah mengoptimalisasi dana-dana yang mengendap di daerah. Oleh karena itu, Prima menegaskan bahwa surat tertanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada pemerintah daerah itu sebetulnya bersifat biasa.
Lebih lanjut, Prima menyatakan bahwa Kemenkeu bersama-sama dengan Kemendikbud bakal terus melakukan pengecekan serta telah menyiapkan tiga alternatif. Selain tidak menambah daerah yang masih punya cukup anggaran sampai akhir tahun, tambahan bagi daerah yang kekurangan untuk membayar tunjangan pun dilakukan melalui dana cadangan.
Prima menyebutkan setidaknya sudah ada 32 daerah yang diberikan tambahan melalui dana cadangan sebesar Rp74 miliar tersebut.
Sementara itu, setidaknya ada 11 daerah yang tunjangan profesi gurunya dihentikan senilai Rp30 miliar. Lalu ada 11 daerah dengan tunjangan khusus senilai Rp146 miliar yang juga dihentikan, serta tambahan penghasilan untuk guru di 141 daerah yang nilai penghentiannya Rp148 miliar.
Penghentian alokasi itu pun dilakukan mengingat masih ada sisa dana yang mengendap. Prima memperkirakan sisa dana tersebut masih bisa digunakan untuk membayar tunjangan guru sampai dengan akhir tahun.
“Daerah yang dihentikan [alokasi anggarannya] itu karena masih ada dana yang mengendap. Jadi tidak ada isu guru kehilangan haknya dalam menerima tunjangan,” ucap Prima.
Editor: Maya Saputri