tirto.id - Pemerintah saat ini masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Terkait hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menargetkan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan pada September mendatang.
"Kita harapkan September, kalau bulan ini terbit," ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada Tirto, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan saat ini revisi Perpres 191/2014 tengah dikebut penyelesaiannya dan ditargetkan selesai pada Agustus. Kemudian pemerintah akan melakukan sosialisasi, setelah itu diimplementasikan di bulan selanjutnya.
"Kita masih tunggu Perpresnya dulu, sosialisasi baru implementasi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar akan rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022. Revisi Perpres itu juga mencakup soal petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"[Agustus ini], InsyaAllah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," katanya
Namun Arifin tidak mau merinci item-item apa. Dia menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," bebernya
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin