Menuju konten utama

Tugas Satgas Minyak Goreng Polri & Kemenperin: Awasi Distribusi

Satgas gabungan bentukan Polri & Kemenperin akan awasi distribusi minyak goreng dari produsen ke distributor hingga ke tingkat pedagang eceran.

Tugas Satgas Minyak Goreng Polri & Kemenperin: Awasi Distribusi
Pedagang melayani pembeli minyak goreng curah di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian membentuk satuan tugas gabungan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi publik. Lantas salah satu proses yang akan diawasi adalah distribusi dari produsen ke distributor hingga ke tingkat pedagang eceran.

“Demikian juga di level distributor, baik distributor tingkat I, tingkat II, tingkat IV, sampai pengecer. Akan kami turunkan personel dari Satgas Pusat, Satgas Daerah, intelijen, Bhabinkamtibmas, untuk mengecek ke pasar,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).

Tujuan pengerahan aparat itu agar rangkaian dari hulu ke hilir minyak goreng tak tersendat. Polri juga akan mengawasi dugaan tindak pidana, misalnya modus pengemasan ulang minyak goreng curah.

“Saat ini muncul merek baru [minyak goreng] yang selama tidak ada di pasar, ini juga kami pantau,” ujar Sigit.

Mengalokasikan minyak goreng curah bagi kebutuhan industri dan memalsukan dokumen sehingga mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, juga akan menjadi hal yang akan dipantau dan ditindak oleh Polri.

Pemerintah diketahui berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan (April-Juni). Bantuan itu akan dibayarkan di muka pada April ini sebesar Rp300 ribu.

Pemberian ini merupakan respons pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga minyak goreng akibat kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional.

Bantuan minyak goreng menyasar 20,5 juta keluarga yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH); serta 2,5 juta PKL yang berjualan fokus pada gorengan.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto