tirto.id - Sekretariat PPS adalah tim yang dibentuk supaya dapat membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di level kelurahan atau desa.
Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Lebih tepatnya dalam pasal 71, 72, dan 73.
Kedudukan dan Susunan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Sekretariat PPS mempunyai kedudukan di kelurahan atau desa. Sekretariat PPS dibentuk setelah pengangkatan PPS yang terhitung sejak minimal tujuh hari setelah pengambilan sumpah atau janji.
Masa kerja Sekretariat PPS disesuaikan dengan masa kerja PPS. Jumlah anggota Sekretariat PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di kantor kelurahan atau desa.
Sementara itu, sarana serta prasarana kesekretariatan PPS adalah bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan atau desa.
Susunan anggota Sekretariat PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Satu orang sekretaris PPS;
2. Dua orang staf sekretariat PPS.
Pembagian tugas staf Sekretariat PPS yaitu:
1. Satu orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum;
2. Satu orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024
Berikut adalah rincian penjelasan tentang tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terbaru:
Pasal 71
(1) Sekretariat PPS memiliki tugas sebagai berikut:
a. Memberikan dukungan fasilitas tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Membantu urusan tata usaha PPS;
b. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, dan Pemilih;
e. Memberikan saran kepada PPS.
Pasal 72
(1) Tugas sekretaris PPS seperti dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a yaitu:
a. Membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. Memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten atau Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud di ayat (1), sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten atau Kota.
Pasal 73
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan memiliki tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan memiliki tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan dan kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud di ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
Link Download PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PDF
Berikut adalah tautan untuk mengunduh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam format PDF.
Link Download PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PDF
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto