tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto meminta kepada perusahaan yang memiliki kendaraan di Clincing, Jakarta Utara agar melakukan antisipasi agar tidak melakukan pencemaran polusi udara.
Hal tersebut menanggapi pengendara yang mengeluh saat melintas di 'Jalur Tengkorak' Clincing, Jakarta Utara karena asap knalpot dan debu dari kendaraan yang membawa pasir.
"Kalau perusahaan-perusahaan yang bawa pasir, tanah, sampah, itu memang harus pakai terpal, ditutupi. Jadi dengan harapan tidak akan mencemari debu dan pasir tidak tumpah ke mana-mana," kata di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Dia mengatakan masing-masing perusahaan sudah memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Nah, di UKL-UPL itu memang ada ketentuan-ketentuan ya untuk pengelolaan lingkungannya. Jadi di UKL-UPL itu, tapi saya enggak ya karena UKL-UPL itu masing-masing perusahaan beda," ucapnya.
Kemudian Asep juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan sosialisasi agar kendaraan melakukan uji emisi supaya tidak menimbulkan polusi udara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Walaupun memang belum menyeluruh. Tapi pelan-pelan secara masif. Kami berharap uji emisi itu bisa menjadi syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan selama parkir bayar parkir tertinggi," ujarnya.
Asep mengatakan Dinas LH DKI akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya agar lebih gencar melakukan uji emisi.
"Ini catatan juga ke depan bagaimana kita kerja sama dengan Dishub dan Polda untuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan pengelolaan lingkungannya," pungkasnya.
Pengendara motor perempuan yang terdiri dari ojek online (ojol) hingga buruh pabrik Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengeluh akibat asap knalpot dari kendaraan besar dari truk besar dan kontainer hingga debu berbentuk pasir.
Polusi udara tersebut mengakibatkan para pengendara iritasi mata, gatal-gatal, hingga mengalami kerabunan atau mata minus.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri