Menuju konten utama

Truk Kelebihan Muatan Dilarang, Apindo: Harga Barang akan Naik

Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi berlebihan mulai Januari 2023 berdampak kepada harga-harga barang.

Truk Kelebihan Muatan Dilarang, Apindo: Harga Barang akan Naik
Hariyadi Sukamdani. ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi berlebihan (overload over dimension/ODOL) mulai Januari 2023 berdampak kepada harga-harga barang. Sebagian besar harga barang otomatis terancam naik.

"ODOL besok nih Januari (dilarang). Itu chaos tuh, sopirnya pasti ngamuk, pemilik barang pasti ngamuk, rakyatnya ngamuk karena harga barang jadi naik dan ketersediaannya kurang," kata Hariyadi Sukamdani dalam seminar Indef, Senin (5/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan pemerintah melarang truk ODOL mulai Januari 2023 sudah direspons sangat negatif oleh seluruh produsen di dalam negeri.

Misalnya dari pengusaha keramik, kata Hariyadi, jika kapasitas angkutan logistik diturunkan seiring pelarangan ODOL, maka ongkos kirimnya akan menjadi Rp5 ribu per meter persegi keramik, untuk pengiriman rata-rata di pulau Jawa.

"Nah, mereka bandingkan dengan kalau keramik itu impor dari Cina. Jadi, impor dari Cina itu langsung ke titik ke pelabuhannya, jadi misalnya Tj Priok di Jakarta, Tj Emas di Semarang, dan Tj Perak di Surabaya itu jatuhnya per meter persegi itu Rp1.800 ongkos logistiknya," ujarnya.

Hariyadi mengatakan, pelarangan truk ODOL juga akan menyebabkan kebutuhan terhadap angkutan logistik meningkat. Itu dikarenakan kapasitas muatan per unit truk semakin sedikit.

"Kira-kira gini ilustrasinya, truk yang biasanya ngangkut 6 ton karena dibikin overload over dimension sekarang gak boleh, harus ikut kapasitas aslinya, berapa? 3 ton. Bisa bayangkan yang tadinya 6 ton satu truk, sekarang jadi mesti 2 truk. Jadi jalanan bakal ramai, makin macet, harganya makin mahal," ujarnya.

Atas dasar itu, Apindo meminta perhatian pemerintah terkait kebijakan tersebut. Sejauh ini, kata dia tidak pernah ada pembahasan mengenai pemberian insentif atau semacamnya dari pemerintah untuk pengusaha atas larangan ODOL.

"Beda dengan kendaraan listrik. Motor listrik dikasih subsidi Rp6,5 juta ya kalau tidak salah ya per unit. Nah padahal ini logistik itu kan urat nadi kita, ini gak diperhatikan gitu lho," jelasnya.

"Terus kalau yang masalah ODOL gak ada yang punya kepentingan. Kalau ada, dari para elit politik punya kepentingan sama si ODOL udah keluar itu kebijakannya," lanjut Hariyadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Hariyadi dari rekan-rekan pengusaha truk, saat ini populasi truk di Indonesia ada 5,7 juta unit. Namun, hanya 20 persen yang tidak diklasifikasikan sebagai angkutan ODOL.

"Saya kalau tidak salah tangkap teman-teman di truk itu bilang populasi truk itu 5,7 juta unit dan dari 5,7 juta unit itu kira-kira 80 persen itu odol semua. Jadi yang benar itu sedikit," tambah Hariyadi.

Baca juga artikel terkait LARANGAN ODOL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang