Menuju konten utama

Transjakarta Masih Pertimbangkan Pengangkatan Karyawan Tetap

Belum diangkatnya karyawan kontrak menjadi karyawan tetap disebabkan Transjakarta baru resmi menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2015.

Transjakarta Masih Pertimbangkan Pengangkatan Karyawan Tetap
Seorang petugas mengecek fasilitas bagi penyandang disabilitas di salah satu armada baru bus Transjakarta yang diparkir di Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (19/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Direktur PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan sejumlah karyawan terkait dengan pengangkatan karyawan tetap. Ia mengaku, saat ini, pihaknya sedang mempelajari aspek hukum yang digunakan sebagai landasan untuk mengangkat karyawan tetap.

"Kami lagi lihat, tapi kan kami juga punya aturan-aturan yang enggak bisa kita langgar. Kami lihat, nanti kami pelajari betul," ungkap Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Ia menjelaskan, belum diangkatnya karyawan kontrak menjadi karyawan tetap disebabkan Transjakarta baru resmi menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2015. Lantaran itu, ia perlu mempelajari data tentang status karyawan yang saat ini bekerja di Transjakarta.

Data tersebut, kata Budi, juga harus dicocokan dan dipastikan dengan yang ada di Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang kalau kita misalnya menanggung beban atau masa kerja sebelum 2004 berarti kami perlu info dari Pemprov juga. Karena enggak bisa, karena PT berdiri 2015, ini kan harus kita pertimbangin semua."

Selain itu, lanjutnya, Transjakarta juga masih butuh waktu untuk membenahi sistem perekrutan tenaga kerja yang telah ada sejak tahun 2004.

"Nah, sekarang kalau tuntutannya menjadi tetap kan kami harus mempertimbangkan dulu sebelum 2015 bagaimana. Kan banyak karyawan yang keluar masuk, ada yang dari 2004 ini kita mustiberesin semua."

Terlepas dari hal tersebut, ia menyampaikan bahwa ada beberapa karyawan yang telah dipindah di bagian tetap. Namun, hal tersebut baru dilakukan untuk pegawai administratif dan jumlahnya masih sedikit.

Budi juga menyampaikan bahwa Transjakarta memberlakukan sistem rotasi untuk beberapa karyawan di tingkat bawah ke tingkat yang lebih tinggi. "Kita ada aspek rotasi. Sehingga pada saat pengangkatan ini kita masih tunggu. Bukan lima tahun baru angkat," terangnya.

Diwawancarai terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pengangkatan karyawan tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, sebelum 2015 Transjakarta masih berstatus Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

Karena itu, kata Djarot, jika ingin diangkat menjadi karyawan tetap, maka mereka harus bekerja minimal selama lima tahun.

"Kita harus ikut aturan dong. Kalau mereka mau jadi karyawan tetap, itu paling nggak lima tahun terus menerus dan tidak tercela gitu yah. Jadi itu prinsipnya."

Seperti diketahui, beberapa pengemudi Transjakarta melakukan aksi mogok masal di sejumlah rute pada Senin (12/6/2017) lalu. Mereka menuntut antara lain pengangkatan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap untuk pegawai yang telah bekerja lebih dari dua tahun.

Akibat aksi tersebut, ratusan penumpang telantar baik di dalam bus maupun di halte Transjakarta. Di jalur busway, terlihat beberapa bus Transjakarta berbagai jurusan mendadak berhenti dan ditinggal oleh pengemudinya.

Sebagian penumpang bahkan terpaksa turun di tengah jalan karena bus yang mereka tumpangi tak mau mengantar mereka sampai ke tujuan akhir.

Baca juga artikel terkait AKSI MOGOK KERJA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari