tirto.id - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha, mengungkapkan bahwa transfer fiskal ekologis (ecological fiscal transfer/EFT) dari Provinsi Kaltara ke kabupaten/kota selama 2020-2024 mencapai Rp29 miliar atau Rp5,8 miliar per tahun.
EFT ini didapatkan kabupaten/kota dari program Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang disalurkan Provinsi Kaltara.
“Ini hanya sekelumit saja kontribusi EFT. Banyak sekali capaian-capaian yang tidak ter-capture,” ujar Ramlan dalam Lokakarya Nasional Ecological Fiscal Transfer (EFT), di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Ramlan bilang bahwa dengan TAPE, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan instrumen ini, Kalimantan Utara telah mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam program perlindungan lingkungan.
Secara keseluruhan, dalam periode 2020-2024, alokasi anggaran EFT yang telah disalurkan sebesar Rp355,4 miliar. Alokasi anggaran ini telah disalurkan ke 40 daerah yang terdiri dari lima provinsi, 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.
“Dari 40 pemerintah daerah itu, lima provinsi dengan penerima manfaat 31 kabupaten telah mengimplementasikan TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi) dengan penerima manfaat sebanyak 1.518 desa. Dan, empat kota yang sudah mengimplementasikan ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologis) dengan penerima manfaat 104 kelurahan,” rinci Ramlan.
Ramlan juga mengatakan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan implementasi EFT ke 300 pemda agar bisa mendapatkan TAPE, TAKE, maupun ALAKE. Sebagai informasi, EFT diberikan pemerintah pusat kepada pemda berdasar pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.
“Ada 26 daerah yang saat ini kita dorong, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Asia Foundation, dan juga teman-teman pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Ramlan, keberhasilan implementasi EFT terlihat dari peningkatan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkontribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, komitmen pemda juga tercermin melalui penciptaan ruang terbuka hijau yang semakin pesat hingga peningkatan ekonomi bagi warga melalui pengelolaan ekowisata.
“Peningkatan status desa dan juga dengan adanya kebijakan EFT ini juga berdampak pada semakin banyak pada semakin banyaknya daerah yang menerapkan kebijakan PUG (Pengarusutamaan Gender), tentunya ini menjadi target peningkatan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di daerah,” pungkas Ramlan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi