Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Minta KPU Tak Ubah Format Debat Cawapres

Deputi Hukum TPN Ganjar–Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan sikap inkonsistensi KPU dalam menyelenggarakan debat capres-cawapres di Pilpres 2024.

TPN Ganjar-Mahfud Minta KPU Tak Ubah Format Debat Cawapres
Ketua badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Todung Mulya Lubis. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar–Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan sikap inkonsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan debat capres-cawapres di Pilpres 2024.

Menurutnya, sikap KPU yang meniadakan debat khusus cawapres menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023.

"Seharusnya KPU berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu pelaksanaan debat Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," ujar Todung di Press Conference Live, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara adalah menyimpang. Dia mengungkapkan, kebijakan ini menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini.

Todung menegaskan, rakyat berhak tahu kualitas, kecerdasan dan komitmen capres dan cawapres secara seimbang karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Bahkan dalam keadaan tertentu, Wakil Presiden harus menggantikan peran Presiden pada suatu agenda.

"Wakil presiden bukan semata-mata ban serap. Dia juga pemimpin. Bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," tutur Todung.

Lewat debat antarcawapres rakyat juga bisa menimbang secara cermat gagasan dan strategi yang diusulkan oleh calon wakil presiden.

“Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU," kata Todung.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat