Menuju konten utama

Tommy Soeharto Bantah Danai Gerakan Makar

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto membantah berita yang beredar mengenai keterlibatan dirinya dalam pendanaan gerakan makar di sosial media.

Tommy Soeharto Bantah Danai Gerakan Makar
Pengusaha nasional Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kanan) menunjukkan tanda terima surat pelaporan harta usai melaporkan harta kekayaannya di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto, membantah tudingan atas dirinya yang mengatakan ia mendanai gerakan makar.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pengacara Tommy, Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12/2016). Ia menanggapi berita yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya bagan struktur yang menunjukkan seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktifitas yang dilakukan mereka," papar Agus melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis petang.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur tentu Tommy banyak dikenal berbagai kalangan, tapi untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional adalah hal yang tidak berdasar.

Menurutnya, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan dimana Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program Tax Amnesty yang mana jumlah pajak yang ia setorkan untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

"Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah," terang Agus.

Dikatakan Agus, atas dasar kedua butir hal tersebut saja sudah bisa membantah adanya berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. Agus menambahkan sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai-nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak mudah menuduh orang, atau melakukan fitnah.

"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut," katanya.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara