Menuju konten utama

Tommy Soeharto akan Diperiksa Polisi di Kasus Makar

Polda Metro Jaya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menjalani pemeriksaan di kasus makar dengan tersangka Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Tommy Soeharto akan Diperiksa Polisi di Kasus Makar
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu mendiang penguasa rezim Orde Baru Soeharto, sebagai saksi terkait dugaan upaya makar dengan tersangka Firza Husein.

"Jadwal pemeriksaannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, pada Jumat (31/3/2017) seperti dikutip Antara.

Tapi, Argo belum dapat memastikan putra mantan Presiden RI Soeharto itu akan memenuhi panggilan atau tidak.

Dia juga tidak mengungkapkan kaitannya Tommy dengan Firza Husein namun penyidik membutuhkan keterangan Tommy dalam kaitan kasus itu.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus makar karena diduga berperan sebagai pengumpul dana untuk kegiatan permufakatan jahat.

Selama ini, Firza dikenal sebagai Ketua Yayasan Sahabat Cendana. Tetapi, ketika keterlibatannya di kasus makar mencuat kuasa hukum Firza beberapa kali menyatakan ke media bahwa kliennya hanya sebagai pengurus inti organisasi yang mengklaim bergerak di bidang sosial itu.

Setelah polisi sempat menangkap Firza di awal Desember 2016, bersama sembilan orang lain yang diduga polisi hendak melakukan makar, keluarga cendana membantah berada di balik pendirian organisasi itu.

Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Cynthia Sutrisno, melayangkan surat somasi ke Firza pada pertengahan Desember 2016 lalu karena menyeret nama kliennya sebagai pihak yang turut serta membidani Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Somasi itu diberikan karena Firza mengaku yayasannya dimiliki oleh Tommy. Menurut Cynthia, informasi itu tak benar.

Pada akhir Januari 2017, kuasa hukum Tommy berencana mengirim somasi kedua untuk Firza sebab belum mengklarifikasi soal pencatutan nama kliennya di pendirian Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom