Menuju konten utama

Tom Lembong: UU Omnibus Law Kesehatan Tidak Berpihak pada Publik

Menurutnya, pemerintah terlalu fokus pada proyek mercusuar yang orientasinya industri padat modal daripada pembangunan sektor kesehatan dan pendidikan.

Tom Lembong: UU Omnibus Law Kesehatan Tidak Berpihak pada Publik
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMm) Thomas Lembong, tiba di lokasi debat sekitar pukul 18.15 WIB. tirto.id/Hendrafriyana

tirto.id - Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong, mengungkap rencana revisi Undang-undang Omnibus Law Kesehatan yang menurutnya tidak berpihak kepada publik.

Salah satu yang disorot adalah penghapusan mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur undang-undang sebesar 5 persen dari APBN untuk kesehatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut muncul karena pemerintah terlalu fokus pada proyek mercusuar yang orientasinya adalah industri padat modal daripada pembangunan manusia di sektor kesehatan dan pendidikan.

"Sudah pasti kami mau menggeser fokus dari kebijakan ekonomi yang memprioritaskan industri padat modal seperti smelter atau proyek mercusuar, ke sektor kesehatan dan pendidikan," ungkapnya di Kantor PKS, Kamis (1/2/2024).

Ia menyampaikan akan mengajak para tenaga ahli di bidang kesehatan untuk diskusi bersama. Dirinya tidak ingin terlalu gegabah dalam menanggapi Omnibus Law Kesehatan tersebut, sebagai bentuk evaluasi kebijakan sebelumnya yang minim partisipasi publik.

"Nanti pada saatnya akan kami terangkan lebih detail apa tanggapan kami terkait Omnibus Lawa Kesehatan. Karena sangat minim konsultasi publik dan supaya tidak terlalu reaktif," ujarnya.

Menurutnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah memiliki visi dan misi untuk lebih banyak mendengarkan publik.

"Pak Anies memang pendekatannya selalu seperti itu, dan nanti setelah beberapa bulan konsultasi publik yang transparan yang diikutsertakan semua kalangan, baru diambil keputusan yang kira-kira menjembatani keperluan dan kepentingan masing-masing pihak," katanya.

Selain mengkritisi Omnibus Law Kesehatan, Tom Lembong juga menjanjikan revisi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, ada perbedaan antara Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada saat perencanaan dengan keputusan saat dihasilkan. Akibatnya, menurut Tom, Omnibus Law tersebut sulit diimplementasikan ke dalam pembangunan ekonomi.

"Jadi kalau kita lihat data dan angka-angka seperti daya beli masyarakat, lapangan kerja, dan penghasilan, seharusnya cukup jelas bahwa Omnibus Law itu tidak deliver, tidak berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan tidak berhasil mengatasi tantangan seperti harga pangan yang tinggi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi