Menuju konten utama

Tol Layang Japek II Dibuka Jokowi, Bagaimana Standar Keamanannya?

Tol Jakarta-Cikampek II (elevated) atau disebut Tol Layang Japek 38 km tanpa exit tol, SPBU dan rest area di sepanjang perjalanan. Apa saja yang perlu disiapkan pengendara?

Tol Layang Japek II Dibuka Jokowi, Bagaimana Standar Keamanannya?
Peresmian Tol Layang Japek II Elevated, Kamis (12/12/2019). tirto.id/Selfi Miftahul.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated) atau sering disebut Tol Layang Japek, hari ini, Kamis (12/12/2019) siang ini, didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tol layang ini akan dibuka menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang tinggal menghitung hari. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masa libur yang terbilang panjang bakal diwarnai lonjakan arus lalu lintas antarkota.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan yang berakibat kemacetan, sejak 2017 pemerintah telah membangun ruas tambahan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Ruas tambahan ini disebut Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau lebih dikenal dengan Tol Layang Japek. Membentang sepanjang 38 km di atas jalan tol Japek yang sudah ada, keberadaan Tol Layang Japek diharapkan bisa mengurai macet di ruas tol paling sibuk di Indonesia itu.

Bagaimana tidak, dengan kecepatan rata-rata kendaraan 60 Km/Jam pengguna jalan tol hanya perlu menghabiskan waktu 38 menit saja melintasi jalan tol ini, dari Cikunir hingga Karawang Barat.

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek tersebut akan diberlakukan gratis hingga libur Natal dan Tahun Baru 2020 usai.

Namun, tak semua jenis kendaraan bisa melintas di atas jalan tol layang tersebut. Hanya kendaraan golongan I non bus dan truk saja yang bisa melintas atau hanya bisa dilewati oleh kendaraan pribadi.

Tol layang sepanjang 38 km ini diperuntukkan bagi pengguna kendaraan untuk perjalanan jarak jauh karena hanya ada satu exit tol di akhir perjalanan. Bagi pengguna tol jarak dekat seperti tujuan Kota Bekasi diarahkan untuk tidak menggunakan tol yang dikerjakan PT Waskita karya ini.

"Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa tol elevated Japek II itu hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh seperti ke Bandung atau kota-kota di Jawa, kalau dari arah Jakarta," kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani.

Standar Keamanan Pengguna Tol Layang Japek

Faktor keselamatan jadi pertimbangan pengelola jalan tol menerapkan kebijakan tersebut. Kendaraan besar seperti truk umumnya memiliki kecepatan yang terbatas sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kecepatan kendaraan lain. Apalagi, Jasa Marga telah menetapkan kecepatan minimum kendaraan yang melintas adalah 60 Km/Jam sementara kecepatan maksimal 80 Km/Jam.

Desi menambahkan, mengingat konstruksi jalan tol yang berbentuk jembatan layang, jalan tol ini tak dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sehingga ia berharap pengendara lebih memperhatikan ketersediaan bahan bakar sebelum melintas jalan tol ini.

Terpisah, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti ketertiban pengguna tol. Menurutnya, sebaik apa pun upaya pengelola untuk menekan kecelakaan tak akan ada artinya bila pengguna jalan tol itu sendiri tak tertib.

Misalkan saja, lanjut dia, pengguna yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lainnya.

Perilaku tersebut jelas membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain mengingat bahu jalan sebenarnya diperuntukkan bagi keadaan darurat misalnya ada kendaraan yang mogok atau terlibat kecelakaan.

"Makanya ada bahu jalan jangan digunakan kalau ada kecelakaan kan mobil bisa ditaruh di pinggir," tegas Djoko kepada Tirto, Selasa (10/12/2019).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan juga tak berpangku tangan. Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di beberapa titik untuk beberapa keperluan salah satunya menjamin pengguna jalan tak melanggar aturan.

Selain itu, ditempatkan pula kendaraan teknis seperti ambulans dan kendaraan derek yang siap disiagakan bila terjadi kondisi darurat.

"PJR [patroli jalan raya] saja stand by pakai mobil seperti itu. Kemudian disiapkan kendaraan kendaraan dari pihak Jasa Marga. Karena kan itu operatornya dari Jasa Marga kan nanti mempersiapkan kendaraan-kendaraan, seperti derek juga standby," tutur Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan, Rabu (11/12/2019).

Senada dengan yang disampaikan Djoko, Pitra juga mengatakan bahwa untuk memastikan keselamatan selama melintas jalan tol layang ini, pengelola dan pengguna jalan harus bekerja sama.

"Kami imbau agar BBM-nya mencukupi. Kemudian yang pasti standar bepergian jarak jauh pastikan kendaraannya juga dalam kondisi layak jalan, pengemudinya juga dalam kondisi bisa mengemudi tidak ngantuk, tidak lelah segala macam. Karena kecepatannya meskipun di atas itu walaupun elevated nanti dibatasi maksimal masih 60 km per jam," tandas dia.

Baca juga artikel terkait JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri