Menuju konten utama

Tokopedia Harap Pajak e-Commerce Tak Beratkan Pedagang

Pengenaan pajak yang relatif besar bisa membuat para pedagang, seperti yang selama ini berjualan di Tokopedia, berpindah ke media sosial.

Tokopedia Harap Pajak e-Commerce Tak Beratkan Pedagang
Ilustrasi e-commerce. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Tokopedia menyatakan bakal terus mendukung langkah yang ditempuh pemerintah guna mengatur perpajakan bagi para pelaku bisnis berbasis digital (e-commerce). Menurut Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto, sikap yang diusung Tokopedia itu senada dengan yang ditunjukkan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

Pemerintah sendiri sampai saat ini masih belum juga menerbitkan aturan pajak e-commerce tersebut. Meski sudah disinggung sejak beberapa bulan terakhir hingga muncul berbagai kabar terkait isi dari peraturan pajak e-commerce, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian untuk hal tersebut.

“Untuk masalah pajak ini, pemerintah mungkin bisa mencoba untuk melihat bagaimana level playing field untuk beberapa media sosial lain,” ujar Melissa di Jakarta pada Kamis (9/11/2017).

Lebih lanjut, Melissa sempat mengkhawatirkan besaran pajak yang bakal dikenakan. Santer beredar kabar, pemerintah akan mengenakan pajak untuk e-commerce di kisaran 5-10 persen.

Meski tidak secara langsung menolaknya, Melissa mengindikasikan kalau pengenaan pajak yang relatif besar bisa membuat para pedagang, seperti yang selama ini berjualan di Tokopedia, berpindah ke media sosial.

Melissa pun berpendapat apabila para pedagang lebih memilih untuk melakukan aktivitasnya di media sosial, maka itu malah bisa membawa dampak buruk.

“Kalau semua merchant kabur dan jualan di media sosial, itu dari sisi keamanan lebih kurang, karena memang tidak untuk berjualan. Lalu dari sisi transaksi, data, maupun perpajakan, akan lebih susah juga karena mereka bukan perusahaan Indonesia,” jelas Melissa.

Senada dengan yang diungkapkan Melissa, Chief Executive Officer Bukalapak, Achmad Zaky, juga sempat berharap agar pengenaan pajak kepada pelaku e-commerce di Indonesia tidak mencapai 5-10 persen. Zaky mengklaim pengenaan pajak yang terlalu besar malah berpotensi merugikan para pelaku yang berkecimpung di sektor formal.

“Karena kita ini kompetitornya ada di platform seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Kalau kita dikenain pajak, maka orang akan lari ke sana,” ucap Zaky saat dijumpai di kawasan Menteng, Jakarta pada Selasa (7/11/2017) lalu.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari