Menuju konten utama

Tokoh Agama & Masyarakat Yogya Sepakat Tolak Hak Angket KPK

Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Yogyakarta menggelar deklarasi untuk menolak hak angket DPR terhadap KPK karena bertentangan dengan konstitusi.

Tokoh Agama & Masyarakat Yogya Sepakat Tolak Hak Angket KPK
Ilustrasi. Warga membubuhkan tanda tangan pada kain saat digelar aksi tanda tangan menolak hak angket DPR terhadap KPK di Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Deklarasi bersama digelar sejumlah tokoh masyarakat dan agama yang mewakili berbagai elemen di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/7/2017).

Berbagai elemen yang ikut mendukung deklarasi yang berlangsung di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY itu di antaranya Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, PWNU DIY, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Aliansi Buruh Yogyakarta, Gusdurian Yogyakarta, dan puluhan elemen lainnya.

"Kami menuntut DPR untuk menghentikan hak angket karena bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang," kata Pengurus PWNU DIY Abdul Ghoffar, seperti dikutip dari Antara.

Hak angket itu dinilai bertentangan dengan konstitusi karena sesuai UUD 1945 hingga Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 yang berlaku saat ini hak angket hanya ditujukan untuk pemerintah saja yakni presiden, para menteri, dan jajarannya.

Sedangkan KPK, menurut dia, merupakan lembaga negara yang bersifat independen. "Sehingga salah arah jika ditujukan kepada KPK," kata dia.

Ia menduga hak angket terhadap KPK digunakan oknum DPR untuk melemahkan fungsi lembaga antirasuah yang saat ini sedang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

"Nampaknya perlu kita pertanyakan niat DPR dalam hak angket ini," kata dia.

Melalui deklarasi itu, Ghoffar juga berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan partai politik pendukungya di DPR untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadap KPK.

"Sebagai komitmen dalam menegakkan Nawa Cita dan pemberantasan korupsi," kata dia menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Khatib Aam PBNU KH. Malik Madani berharap deklarasi bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama itu mampu memberikan dukungan moral kepada KPK. Sebagian besar masyaraka saat ini, menurut dia, berada di pihak KPK.

"Ini mengingatkan bahwa KPK tidak sedang berjuang sendiri, karena di belakang KPK berdiri rakyat yang selalu berharap prestasi yang selalu meningkat dari KPK," kata dia.

Di tengah masih maraknya kasus korupsi, menurut Malik, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan menolak berbagai upaya pelemahan fungsi KPK.

"Supaya kita sebagai bangsa memiliki sikap yang waras, yang salah kita katakan salah dan siapa yang benar kita katakan benar," kata Malik.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari