tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto menegaskan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, yang kini telah menjadi tersangka korupsi, tidak akan mendapat keistimewaan dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Remigo baru didaulat sebagai Ketua Galang Kemajuan yang mendukung Jokowi-Ma’ruf di wilayah Sumatera Utara. Namun, kemudian KPK menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka penerima suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2016.
“Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018). “Itu sebuah persepsi yang salah.”
Apalagi, kata Hasto, Presiden Jokowi sekalipun tidak punya kewenangan untuk campur tangan dalam proses hukum, lebih-lebih di kasus korupsi.
Hasto menambahkan, jika ada anggota TKN dari partai pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terlibat korupsi, juga akan mendapat sanksi tegas.
“Dukungan untuk Pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi. Bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum,” kata Hasto.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) dari PPP Lena Maryana Mukti mengatakan hal serupa. Ia menilai Jokowi selalu memegang prinsip semua orang setara di depan hukum.
“Ini kan sudah beberapa kali. Misalnya Menteri dari partai pendukung Pak Jokowi juga kan sama sekali tak ada intervensi [hukum],” jelas Lena.
Pernyataan Lena merujuk pada Menteri Sosial dari Partai Golkar yang terlibat korupsi, Idrus Marham yang kini ditahan KPK. Karena itu, dia menilai tuduhan bahwa Remigo sengaja bergabung dengan barisan pendukung Jokowi untuk berlindung dari jeratan hukum tidak berdasar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom