Menuju konten utama

TKN Tegaskan Remigo Berutu Tidak Kebal Hukum Meski Dukung Jokowi

TKN Jokowi menyatakan Remigo Yolanda Berutu tidak akan mendapat perlakuan khusus dalam menjalani proses hukum di KPK.

TKN Tegaskan Remigo Berutu Tidak Kebal Hukum Meski Dukung Jokowi
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto menegaskan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, yang kini telah menjadi tersangka korupsi, tidak akan mendapat keistimewaan dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remigo baru didaulat sebagai Ketua Galang Kemajuan yang mendukung Jokowi-Ma’ruf di wilayah Sumatera Utara. Namun, kemudian KPK menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka penerima suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2016.

“Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018). “Itu sebuah persepsi yang salah.”

Apalagi, kata Hasto, Presiden Jokowi sekalipun tidak punya kewenangan untuk campur tangan dalam proses hukum, lebih-lebih di kasus korupsi.

Hasto menambahkan, jika ada anggota TKN dari partai pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terlibat korupsi, juga akan mendapat sanksi tegas.

“Dukungan untuk Pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi. Bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum,” kata Hasto.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) dari PPP Lena Maryana Mukti mengatakan hal serupa. Ia menilai Jokowi selalu memegang prinsip semua orang setara di depan hukum.

“Ini kan sudah beberapa kali. Misalnya Menteri dari partai pendukung Pak Jokowi juga kan sama sekali tak ada intervensi [hukum],” jelas Lena.

Pernyataan Lena merujuk pada Menteri Sosial dari Partai Golkar yang terlibat korupsi, Idrus Marham yang kini ditahan KPK. Karena itu, dia menilai tuduhan bahwa Remigo sengaja bergabung dengan barisan pendukung Jokowi untuk berlindung dari jeratan hukum tidak berdasar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom