tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Johnny G Plate menyoroti pernyataan Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria yang menyebut pembentukan tim pengkaji ucapan tokoh yang direncanakan oleh Menkopolhukam Wiranto melebihi dari zaman Orba, Presiden Soeharto.
Menurutnya, jika ada yang mengatakan seperti itu, justru mereka lah yang berpikir seperti Orba.
"Jadi yang berpendapat itu gaya Orba, justru mereka yang berpikir seperti Orba. Itu sangat otoritarian berpikir seperti itu," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, tidak ada masyarakat yang berpikir bahkan mengkritik tim pengkaji ucapan tokoh itu seperti Orba.
"Asistensi itu kan pendapat biasa, apalagi diberi pendapat hukum, jauh lebih bagus lagi. Supaya aparat nanti bisa memberikan masukan yang baik," kata Jhonny.
"Bagaimana [kalau] keputusan negara kalau mengambil sesuatu tanpa tinjau? Ini kan supaya tinjauannya menjadi lebih baik dan lengkap, kan bagus itu," tambahnya.
Kemenkopolhukam resmi menyatakan tim asistensi hukum ini bekerja per 8 Mei 2019. Tim yang dibentuk Wiranto itu terdiri atas 24 anggota praktisi dan akademisi hukum kondang se-Indonesia. Pembentukan tim asistensi hukum itu rencananya akan bertugas hingga 31 Oktober 2019.
Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam Adi Warman mengatakan, tim asistensi dibentuk dalam rangka membantu Kemenkopolhukam dalam menangani masalah hukum.
Adi menyebut, tim ini berfungsi untuk membantu proses penanganan perkara hukum sehingga penanganan perkara tidak terkesan berpihak.
"Bahasa sederhananya untuk menghindari 'dugaan-dugaan politik praktis' dalam menangani satu perkara. Artinya bener-bener tim ini netral," kata Adi kepada reporter Tirto, Jumat (10/5/2019).
Adi mengatakan, tim ini akan melakukan kajian dalam penanganan perkara. Mereka akan membantu menelaah apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak dari sisi akademis. Mereka juga memberikan rekomendasi dalam penanganan perkara agar penyidik nyaman dalam bertindak.
"Jadi kita bentuknya semacam saran kepada penyidik," kata Adi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri