Menuju konten utama

TKN: Relawan Harus Dapat Pendampingan dari Tim Sukses Saat Kampanye

Usman minta BPN untuk jujur terkait narasi apa yang mereka buat sehingga Pepes menyebarkan hoaks tentang Jokowi-Ma'ruf.

TKN: Relawan Harus Dapat Pendampingan dari Tim Sukses Saat Kampanye
Usman kansong. twitter/Usmankansong

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendesak BPN untuk jujur terkait narasi apa yang mereka buat sehingga Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) menyebarkan hoaks tentang Jokowi-Ma'ruf.

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menilai, relawan yang sudah terdaftar secara resmi harusnya mendapat pengawasan dan pengarahan dari tim sukses paslon. Tim sukses harus bisa mengontrol relawannya agar tetap pada jalur kampanye mereka.

"Kita nilai saja ke-gentleman-an mereka seperti apa. Kalau udah ada kasus biasanya mereka ngeles," kata Usman kepada Tirto, Selasa (26/2/2019).

Namun bila betul BPN membiarkan Pepes melaksanakan agenda sendiri tanpa pengarahan BPN, Usman mengaku sangat kecewa.

Menurut Usman hal ini bisa berbahaya karena relawan tidak mendapat pembekalan yang memadai dan bisa terpengaruh ataupun menyebar hoaks tanpa disadari.

"Jadi liar. Semua boleh mengembangkan narasi sendiri dan itu jadi hoaks," ucap Usman lagi.

TKN telah mengadukan Pepes ke kepolisian karena diduga menyebarkan hoaks tentang Jokowi-Ma'ruf dalam rangka kampanye.

Saat ini, ketiga anggota Pepes juga sudah ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

"Kami amankan ini tiga orang wanita itu [Berinisial] ES, IP dan CV, semuanya adalah orang Karawang yang sebagaimana kita ketahui ada dalam keresahan masyarakat dari video yang beredar di medsos akun @citrawida5," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tirto, Senin (25/2/2019).

Wisnu mengatakan, Polisi menangkap ketiga perempuan tersebut pada Minggu (24/2/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini, Polda Jabar masih melakukan pendalaman melalui Direktorat Krimsus karena ketiga perempuan tersebut diduga terjerat Undang-undang UU peraturan hukum pidana nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Selain itu, ketiga perempuan tersebut juga diduga terjerat UU ITE karena menyebarkan video hoaks melalui media sosial.

"Tapi dalam proses pendalaman ITE nya masih kami dalami ya. Direktorat Krimsus yang mendalami Polda Jabar," kata Wisnu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari