tirto.id -
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Usman Kansong menilai bahwa dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak disampaikan sacara terbuka. Camat memang boleh memilih sebagai individu, tetapi secara jabatan mereka harusnya bersikap netral.
"Dia kan diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri. Camat itu suda pasti ASN. ASN memang tidak boleh menyampaikan deklarasi dukungan atau politik sebagai camat," kata Usman kepada Tirto, Jumat (22/2/2019).
Dalam sebuah tayangan video yang beredar di media sosial, berbagai camat dari berbagai daerah di Makassar menyampaikan dukungannya kepada calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Beberapa di antaranya bahkan masih mengenakan pakaian dinas yang menandakan mereka bagian dari aparatur sipil negara.
Pak SYL beserta seluruh camat sekota makassar,siap Dukung Jokowi Dua Periode,... Dgan alasan @jokowi adalah Pemimpin terbaik bangsa.. #JokowiOrangnyaBaik#JokowiMemberikanBukti#01JokowiLagi#01IndonesiaMaju#01JokowiAminpic.twitter.com/HQQi06Rffu
— Jokowi_Amin (@Ber1Jokowi_Amin) February 22, 2019
Dengan kejadian tersebut, Usman berharap Bawaslu bisa bertindak dan segera menyelidiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para camat tersebut.
Bukan hanya Bawaslu, Usman juga mengharapkan Menteri Dalam Negerti Tjahjo Kumolo bisa memberikan sanksi kepada mereka, meski ia adalah kader PDIP pendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Pak Tjahjo akan objektif dalam hal ini. Aturan ataupun hukum adalah segalanya dalam hal ini," ucapnya lagi.
Sejauh ini TKN menegaskan bahwa camat seharusnya juga tak tergabung dalam tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf di daerah. Oleh karena itu dia percaya bahwa tidak akan ada pengaruh banyak terhadap elektabilitas Jokowi-Ma'ruf bila camat dalam video itu diberikan sanksi.
Usman menegaskan kesalahan mereka adalah masalah pribadi yang tak ada hubungannya dengan tim suksss Jokowi-Ma'ruf.
"Ga terlalu berpengaruh. Kita sesuai hukum saja," ujar dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH