Menuju konten utama

TKN: Kesaksian BPN di MK Tak Mampu Buktikan Kecurangan TSM

Ace Hasan, menyebut bahwa klaim BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM hanya sekadar omongan.

TKN: Kesaksian BPN di MK Tak Mampu Buktikan Kecurangan TSM
Politikus partai Golkar Ace Hasan Syadzily. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai keterangan dari saksi Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh dari tuduhannya tentang adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan, menyebut bahwa klaim kecurangan TSM hanya sekadar omongan.

Hal tersebut menanggapi para saksi dari Prabowo -Sandi yang telah memberikan keterangannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/6/2019).

"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM hanya isapan jempol belaka," ujar Ace dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (20/6/2019).

Politikus Partai Golkar itu juga menuturkan, para saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum BPN tidak meyakinkan untuk membuktikan adanya tuduhan kecurangan TSM tersebut.

Apalagi, sepengetahuannya, mayoritas dari saksi yang hadir merupakan pendukung Prabowo-Sandi.

Ia mencontohkan, seperti kesaksian Tim IT BPN, Agus Maksum. Menurutnya, Agus tidak dapat membuktikan data soal pernyataannya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) invalid sebanyak 17,5 juta itu.

"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto