tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegas melarang kampanye di rumah ibadah. Larangan itu dianggap harus ditegakkan meski terhadap relawan atau perseorangan yang melanggar.
"Kalau yang melakukan relawan atau orang per orang pun harus ada sanksinya. Tidak boleh kemudian calon mengatakan bahwa itu [kampanye di rumah ibadah] bukan dari mereka, sementara tangan parpol kan bisa turun ke bawah melalui orang per orang," kata Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago di Posko Pemenangan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
KPU RI telah melarang kampanye dilakukan di sejumlah tempat. Selain rumah ibadah, kampanye juga tak boleh dilakukan di lingkungan kantor pemerintah serta lembaga pendidikan.
Irma curiga, akan ada kampanye di rumah ibadah yang dilakukan relawan atau individu non-tim kampanye. Karena itu, ia meminta larangan bisa dipertegas penerapannya untuk individu atau relawan non-tim kampanye.
"Siapapun yang lakukan ya kenakan sanksi. Kalau itu dilakukan orang per orang ya laporkan saja ke pihak berwajib. Itu yang harus jadi penegasan KPU. Jangan sampai terjadi cuci tangan dan nabok orang tapi pake tangan orang lain," katanya.
Masa kampanye pemilu 2019 akan berlangsung hingga 13 April 2019. Setelah itu, masa tenang akan berlangsung hingga pemungutan suara dilakukan 17 April 2019.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo