Menuju konten utama

Tito Peringatkan WNA Jangan Jual Narkoba di Indonesia

Tito memperingatkan warga negara asing yang menjadi bandar narkoba untuk tidak menjadikan Indonesia sasaran utama peredaran.

Tito Peringatkan WNA Jangan Jual Narkoba di Indonesia
Kapolri, Menteri Ekonomi, Wakil dari kepolisian Taiwan, dan wakil dari pihak BNN menunjukan barang bukti penangkapan satu ton sabu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan peringatan kepada warga negara asing (WNA) yang menjadi bandar narkoba agar tidak menganggap Indonesia sebagai salah satu tujuan utama peredaran narkoba.

"Saya sudah tekankan jajaran Polri agar menindak tegas dan keras terutama pelaku asing bahkan saya sudah sampaikan selesaikan secara adat artinya melawan tembak," ujar Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ia menyatakan Indonesia menjadi target penyelundupan narkoba lantaran dianggap memiliki hukum yang lemah.

"Mereka (bandar narkoba) melihat selain memang potensial market, kita mungkin dianggap lemah untuk bertindak, hukum kita dianggap lemah sehingga mereka (pengedar narkoba) merajalela di Indonesia," kata Tito.

Tito menyatakan telah menyampaikan kepada jajaran Polri untuk memberantas narkoba dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku terutama bandar utama.

Polisi jenderal bintang empat itu mencontohkan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina menerapkan undang-undang tentang narkoba yang cukup tegas dan "keras".

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pengiriman sabu-sabu seberat satu ton di Pantai Anyer Serang Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Tito menjelaskan hal itu berkat kerja sama antara Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hingga kini polisi masih berupaya untuk membongkar jaringan distribusi sabu-sabu 1 ton tersebut. Tito mengaku, perkara tersebut masih belum selesai ditelusuri oleh kepolisian. "Ekspose ini penangkapan yang belum tuntas, masih pengembangan jaringan. Semua anggota masih bergerak soal ini," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2017).

Tito memastikan, pengedar yang ditangkap merupakan pengedar jaringan internasional. Mereka memroduksi barang haram tersebut dari luar negeri lalu dimasukkan ke Indonesia. Tersangka berinisial LMH sendiri merupakan bandar utama. Sayang, polisi belum mengetahui arah barang tersebut dikirim. Saat ini, mereka masih terus mengejar jaringan-jaringan pembeli tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati pengendali sabu-sabu asal Taiwan Lin Ming Hui, sedangkan tiga orang lainnya ditangkap yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li.

Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/7/2017) dinihari.

Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng.

Baca juga artikel terkait JARINGAN PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra