Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Tito Perbolehkan Penggunaan APBDesa untuk COVID-19 Selama PSBB

Mendagri Tito membolehkan daerah menggunakan APBDesa untuk penanganan COVID-19 selama PSBB di Jawa-Bali berlaku.

Tito Perbolehkan Penggunaan APBDesa untuk COVID-19 Selama PSBB
Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras)

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan kembali posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi hingga level desa. Selain itu, Tito membolehkan daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penanganan COVID-19.

Hal tersebut berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Tito pada 6 Januari 2021.

"Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," demikian bunyi diktum ke-8 poin a instruksi sebagaimana dikutip reporter Tirto, Kamis (7/1/2021).

Ketujuh diktum lain memuat sejumlah instruksi. Pada poin pertama, Tito menginstruksikan kepada para kepala daerah dengan daerah pembatasan sebagaimana arahan Komite Pengarah Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatur kembali pembatasan.

Poin kedua berupa bentuk pembatasan yang harus dilakukan oleh para kepala daerah. Pembatasan tersebut berupa penerapan work from office (WFO) hanya 25 persen dari perkantoran, pelaksanaan sekolah secara daring, pembatasan kegiatan restoran dengan kapasitas makan di tempat hanya 25 persen, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB serta pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Pemerintah hanya membolehkan kegiatan berjalan 100 persen untuk sektor esensial dan berkaitan dengan kebutuhan pokok serta kegiatan konstruksi.

Kemudian, Tito menginstruksikan agar daerah yang memberlakukan pembatasan jika memenuhi 4 unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan tingkat keterissian tempat tidur untuk ICU di atas 70 persen. Tito juga meminta agar para kepala daerah mengukur pembatasan sesuai aturan.

Selain itu, Tito juga meminta pembatasan berlaku mulai 11 hingga 25 januari 2021. Para kepala daerah pun harus melakukan monitoring secara berkala dan memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ICU dan tempat isolasi.

Terakhir, Tito meminta agar daerah mencegah kerumunan dengan pendekatan persuasif.

"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)," bunyi diktum ke-8 poin a instruksi tersebut.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz