tirto.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 80 warga negara Cina sebagai tersangka kasus penipuan online, Kamis (28/11/2019). Mereka tidak akan diproses hukum di sini, melainkan di negeri asalnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) PMJ Kombes Iwan Kurniawan mengatakan orang-orang ini sedang diurus Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk kemudian diserahkan ke Imigrasi.
"Kami serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Lima warga Cina yang sebelumnya ditahan bersamaan dinyatakan tidak terlibat. "Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack," terangnya.
Pun dengan enam orang Indonesia. Iwan mengatakan mereka tidak terlibat dalam aksi kejahatan itu secara langsung. Mereka hanya dibayar untuk membeli makanan dan mengantar para WNA.
Meski begitu bukan tidak mungkin mereka akan dijadikan sanksi oleh Divhubinter Polri, Imigrasi, dan polisi Cina.
"Nanti tergantung dari kepolisian Cina untuk BAP. Ya kami ambil keterangan saksi, atau bisa kami kirimkan, atau seperti apalah. Sesuai dengan prosedur yang berlaku," terangnya.
Kapolda Metro Jaya Gatot Eddymenjabarkan bagaimana para pelaku bekerja mengelabui korban, Selasa kemarin. Para pelaku akan menyamar sebagai polisi, jaksa, bankir, untuk menipu korban yang ada di Cina. Korban biasanya orang-orang yang punya masalah. Setelah dapat uang, mereka akan menghilang.
Hingga ditangkap, para pelaku sudah mengumpulkan duit sebanyak Rp36 miliar.
Selain di Indonesia, sindikat seperti ini juga beroparasi di Malaysia, terang Gatot, dengan korban tetap ada di Cina. Gatot bilang kepolisian Cina tengah giat memburu sindikat seperti ini.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino