tirto.id - Emas menjadi salah satu alat investasi yang paling mudah ditemui dan dilakukan. Sebagai alat investasi, emas tersebut dapat dijual kembali ketika harganya telah naik sehingga dapat memberikan keuntungan pada pemiliknya. Terlebih harga emas batangan yang kini tembus Rp1 jutaan pun membuka celah keuntungan yang lebih besar di masa depan.
Sementara itu, di masa yang serba modern seperti saat ini, tidak menutup kemungkinan bagi orang-orang untuk membeli berbagai kebutuhannya via online salah satunya emas. Ada berbagai situs jual beli emas yang dapat diakses untuk membeli emas sesuai keinginan masing-masing. Namun, Anda pun perlu berhati-hati sebab ada banyak celah kriminalitas di balik jual beli online tersebut.
Keaslian produk yang dijual menjadi prioritas utama bagi Anda yang tertarik membeli emas sebagai instrumen investasi. Sebagaimana ditulis Forbes, cara terbaik untuk memastikan keaslian emas batangan atau emas koin dari penjualnya adalah dengan adanya sertifikat London Bullion Market (LBMA). Sertifikat tersebut menjamin keaslian produk emas batangan.
London Bullion Market (LBMA) merupakan organisasi internasional yang menetapkan standar perdagangan logam mulia di seluruh dunia. Emas Antam yang dikeluarkan oleh Logam Mulia pun telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA tersebut. Tak hanya itu, LBMA pun menaungi 150 anggota dari 30 negara yang meliputi bank dan lembaga keuangan besar di dunia. Selama emas batangan Anda memiliki sertifikat tersebut, tidak perlu lagi ada keraguan tentang keaslian logam Mulia yang dimiliki.
Selain itu, ada pula langkah-langkah lain yang dapat Anda ikuti untuk menghindarkan diri dari penipuan emas saat membelinya secara online. Berikut adalah di antaranya dilansir dari Ororidan Logam Mulia:
1. Kenali toko emas
Dengan kemudahan informasi yang Anda dapatkan melalui internet, Anda dapat mencari tahu seluk beluk toko emas online tempat Anda membeli emas. Hal tersebut akan meminimalisir tingkat penipuan pembelian emas. Anda dapat mencari tahu apakah toko tujuan Anda tersebut dapat dipercaya atau tidak dengan cara melihat komentar, testimoni, atau referensi teman yang juga pernah membeli produk emas di toko tersebut.
Tak hanya itu, Anda pun disarankan mencari tahu rekam jejak toko emas online tersebut setidaknya 5 tahun ke belakang. Dengan melakukan hal tersebut, Anda dapat menyimpulkan toko emas tersebut dapat benar-benar dipercaya atau tidak.
2. Hindari membayar lebih
Untung dan rugi biasa terjadi dalam penjualan emas. Namun, hindari pula pembayaran yang berlebihan. Caranya adalah dengan tidak tergoda atas iklan dengan pembayaran yang lebih murah dari biasanya. Pembayaran yang lebih murah di awal tersebut biasanya akan dikenakan biaya lain-lain yang justru membuat Anda membayar lebih mahal dari harga normal.
Forbes pun menuliskan bahwa para penjual emas batangan yang dapat dipercaya akan menjual produk dengan harga 1,5-10 persen atau lebih di atas harga spot emas. Sebaliknya, jika pihak penjual menawarkan harga yang lebih murah di bawah harga spot, besar kemungkinan penjual tersebut menjual emas palsu.
3. Cari tahu kebijakan toko
Toko emas terpecaya pada umumnya akan memberikan beberapa kebijakan yang menguntungkan pembeli. Kebijakan tersebut menjadi itikad baik dari toko emas online kepada pelanggan. Sementara itu, toko emas online yang berniat menipu justru akan mempersulit pelanggannya.
4. Proses pengiriman
Jika toko emas online merupakan toko yang terpercaya, pengelola pun akan menawarkan pengiriman yang menggunakan asuransi untuk emas yang Anda beli. Bahkan, jika tidak ada asuransi yang diberikan, pihak toko akan menawarkan tukar emas dengan syarat tertentu. Sebaliknya, toko emas yang berniat menipu pada umumnya tidak akan menyertakan kwitansi atau bukti pembayaran apapun pada pembelinya.
5. Jangan tergiur harga murah
Anda harus mempertimbangkan dengan masak-masak sebelum membeli emas. Apalagi emas bukan merupakan produk murah. Cari tahu berbagai hal terkait investasi emas dan jual beli emas sebelum Anda memutuskan untuk membelinya. Jangan tergiur dengan harga emas yang murah.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora