tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap aktor Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021), mengatakan, Tio elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu. Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1/2021) dengan agenda pledoi, demikian dikutip Antara.
Jejak Karier Tio Pakusadewo
Kanjeng Raden Tumenggung Irwan Susetyo Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan nama Tio Pakusadewo merupakan seorang aktor berkewarganegaraan Indonesia. Nama Tio mulai dikenal saat dia membintangi film karya Garin Nugroho Cinta Dalam Sepotong Roti pada 1991.
Namanya semakin melambung ketika dia membintangi film Lagu Untuk Seruni. Kepiawaiannya berakting dalam film tersebut membuta dia diangugrahi Aktor Terbaik dalam ajang Festival Film Indonesia 1991.
Tahun 2009, Tio juga meraih Piala Citra kategori Aktor Terbaik di Festival Film Indonesia 2009 lewat film Identitas yang disutradarai oleh Aria Kusumadewa.
Tio sempat menghilang dari dunia perfilman Indonesia pada pertengahan 1990-an dan terjebak masalah narkoba. Kemudian namanya muncul kembali dalam film Virgin (2004). Selain itu film yang dia bintangi yaitu Berbagi Suami (2006), Quickie Express (2007), Lastri (2008), Pintu Terlarang (2009).
Pada Desember 2017 Tio ditangkap oleh kepolisian atas dugaan kasus penggunaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Editor: Agung DH