tirto.id - Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, melanggar kode etik dengan peringatan keras. Dia menyebut seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya dinilai merupakan pasangan yang tidak sah.
"Jadi sudah dalam proses MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," katanya
Lanjutnya, menilai situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Ramli mengatakan, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.
"Misalnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyatakan lahan itu miliknya Pak Joko bukan milik Pak Amin, tetapi kemudian lembaga Pengawas BPN memutuskan bahwa putusan tersebut keliru, dan BPN harus dihukum karena kesalahannya," kata dia.
Di sisi lain, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengapresiasi putusan DKPP tersebut karena berani mengungkap kebenaran mengenai Pemilu.
"Karena itu saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang sudah berani untuk mengungkap yang senyatanya," kata Anies Baswedan di Semarang, Selasa (6/2/2024).
Anies meminta kepada semua pihak yang turut serta dalam proses Pemilu untuk menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai peringatan. Mengingat dalam kurun waktu dekat, proses pemungutan suara akan dilaksanakan.
"Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm, 9 hari lagi Pemilu. Jangan nanti di hari Pemilu dan sesudah hari Pemilu muncul masalah seperti ini," kata dia.
Bertepatan dengan putusan DKPP tersebut, Anies juga mengungkit petisi demokrasi yang marak disuarakan oleh akademisi kampus. Dia meminta seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengintrospeksi diri atas dugaan kecurangan yang dialami.
"Ini sudah saatnya kita berhenti sejenak mengoreksi apa yang sedang terjadi, supaya tidak kebablasan," kata dia.
Lebih lanjut, selain memberikan sanksi keras pada Gibran, DKPP juga turut memberikan sanksi pada enam Anggota KPU RI.
Anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Para pelapor mendalilkan ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas