tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan tim teknis kasus Novel Baswedan akan diumumkan Agustus nanti.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz akan mengetuai tim tersebut.
"Tim teknis beberapa pekan ke depan, Insyaallah, Agustus sudah dimulai. Saat ini Kabareskrim sedang mempelajari temuan dari tim pakar," ujar dia di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).
Tidak kalah penting, lanjut Iqbal, Kabareskrim memilih personel yang terdiri dari banyak unit seperti INAFIS, Pusiden bahkan Densus 88 Antiteror.
"Karena kasus ini penting, sehingga saya prediksi dalam beberapa minggu ke depan masih perlu waktu untuk mempelajari secara komprehensif dan memilih (anggota yang bergabung). Bukan hanya membaca (temuan tim pakar), rapat, gelar perkara dan lainnya," sambung dia.
Iqbal menyatakan pihaknya akan bekerja meski Presiden Joko Widodo meminta agar merampungkan kasus Novel selama tiga bulan. "Prinsipnya kami akan bekerja keras," tambah dia.
Sementara, Kuasa Hukum Novel, Alghiffari Aqsa, merespons pembentukan tim teknis dan instruksi tiga bulan tersebut.
"Seharusnya presiden tidak perlu menunggu lagi untuk pembentukan TGPF Independen, karena tiga bulan waktu yang cukup lama," ucap Alghiffari ketika dihubungi Tirto, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya waktu tiga bulan itu ia nilai berpotensi memberikan waktu yang cukup kepada penyerang dan aktor intelektual untuk menghilangkan alat dan barang bukti serta mengaburkan kasus penyerangan tersebut.
"Kami sudah menunggu hampir dua tahun kerja tim penyidik kepolisian. Tim tersebut gagal kemudian muncul satgas bentukan Kapolri (Tim Pencari Fakta). Kemudian enam bulan tim tersebut gagal muncul lagi tim teknis," sambung Alghiffari.
"Perihal pernyataan presiden 'jangan sedikit-sedikit lari ke saya...' seharusnya tidak muncul dari seorang presiden yang merupakan atasan dari Kapolri dan punya tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Alghiffari menegaskan pihaknya akan optimis jika tim yang dibentuk adalah tim independen, di luar anggota Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari